Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Ekspor Benur, KPK Periksa Effendi Gazali

KPK juga memeriksa Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya KKP Arik Hari Wibowo.
Effendi Gazali./Istimewa
Effendi Gazali./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Effendi Gazali selaku mantan penasihat Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur yang menjerat eks menteri KKP Edy Prabowo.

Dari Effendi, KPK mendalami soal kajian dan konsep Peraturan Menteri KKP terkait kebijakan ekspor benur.

"Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait dengan hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KKP mengenai kebijakan ekspor benih lobster," kata Ali kepada wartawan, Kamis (4/3/2021) malam.

KPK juga memeriksa Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya KKP Arik Hari Wibowo.

KPK mendalami soal perintah khusus Edhy Prabowo untuk menghilangkan nilai persentase budidaya benur sebelum dilakukannya ekspor.

"Arik Hari Wibowo didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya perintah khusus dari tersangka EP (Edhy Prabowo) untuk menghilangkan nilai prosentase budidaya benur sebelum dilakukannya ekspor," ucap Ali.

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper