Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Marbun Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat

Jhoni Allen Marbun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatal surat pemecatan dirinya dari Partai Demokrat. Surat itu dikeluarkan oleh Agus Harimurti Yudhoyono cs sebagai respons atas kisruh internal di tubuh partai berlambang mercy tersebut.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan politisi Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun, menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jhoni adalah salah satu politisi Demokrat yang dipecat oleh AHY dan elit Demokrat kubu Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.

Selain AHY, Jhoni juga menggugat Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan elit Demokrat lainnya Hinca IP Pandjaitan.

Gugatan Jhoni didaftarkan pada tanggal 2 Maret 2021 dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. 

Adapun dalam petitum gugatannya Jhoni meminta majelis hakim mengeluarkan sejumlah putusan.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan AHY cs  melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentiannya dari Partai Demokrat.

Keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.

Kelima, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Seperti diketahui, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat Jhoni bersama Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Ketujuh kader itu dituding berupaya menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat untuk melengserkan kepemimpinan AHY. 

Pemecatan itu merupakan buntut dari ontran-ontran di internal Partai Demokrat yang dimulai dari upaya kudeta hingga rencana KLB dari kudu Demokrat non SBY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper