Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Dorong Optimalisasi TKDN, Ini Alasannya

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri harus memberikan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama usaha kecil menangah dan konsumen rumah tangga.
Presiden Joko Widodo meninjau vaksinasi Covid/19 massal kepada pedagang dan pekerja sektor informal di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin 1 Maret 2021 / Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo meninjau vaksinasi Covid/19 massal kepada pedagang dan pekerja sektor informal di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin 1 Maret 2021 / Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta optimalisasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada produk-produk yang dipasarkan di Tanah Air. Hal ini disampaikan saat membuka Raker Kementerian Perdagangan di Istana Negara, Kamis (4/3/2021).

“Perdagangan kita harus meningkatkan TKDN. Ini selalu saya ulang komponen dalam negeri, komponen dalam negeri, komponen dalam negeri. Produk dalam negeri, produk dalam negeri, produk dalam negeri,” katanya melalui saluran Youtuber Sekretariat Presiden.

Menurutnya, peningkatan penggunaan produk dalam negeri harus memberikan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama usaha kecil menangah dan konsumen rumah tangga, tidak hanya menambah impor.

“Saya senang impor turun tetapi jangan sampai yang turun itu di barang modal dan barang baku. Yang turun itu di barang-barang konsumsi itu bagus. Selalu saya lihat detail di bea cukai angka-angkanya setiap hari,” tuturnya.

Tahun lalu, Kementerian Perindustrian menargetkan nilai rata-rata TKD mencapai 43,3 prsen pada 2020 dan naik menjadi 50 persen pada 2024. Traget ini tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024.

Dalam catatan Bisnis, Sekjen Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono memaparkan bahwa jumlah produk yang memiliki sertifikat TKDN sekurang-kurangnya sebesar 25 persen ditargetkan 6.000 produk pada 2020. Angka ini ditargetkan meningkat menjadi 8.400 produk pada 2024.

Apabila barang-barang tertentu sudah memiliki standar TKDN, produk impor sejenis tidak perlu masuk e-katalog. Walhasil, instansi pemerintah bisa memanfaatkan barang di e-katalog dengan bobot TKDN yang sudah sesuai standar.

Dia menjelaskan, pada kelompok barang mesin dan peralatan migas, terdapat 358 produk dengan TKDN 25-40 persen, dan 388 produk dengan TKDN lebih dari 40 persen.

Di kelompok peralatan kelistrikan tercatat 631 produk memiliki TKDN lebih dari 25-40 persen dan 1.918 produk dengan kandungan lebih dari 40 persen. Untuk kelompok barang bahan dan peralatan kesehatan, terdapat TKDN 25-40 persen pada 1.628 produk dan 40 persen pada 234 produk.

Sementara itu, pada di kelompok mesin dan peralatan pertanian terdapat 35 produk dengan TKDN 25-40 persen dan 86 produk yang memiliki TKDN lebih dari 40 persen. Lalu, capaian TKDN pada kelompok barang bahan penunjang adalah enam produk dengan bobot 25-40 persen serta 20 produk dengan kandungan lebih dari 40 persen.

“Semakin tinggi capaian TKDN, akan semakin banyak komponen dalam negeri yang digunakan. Oleh sebab itu, capaian TKDN pada setiap sektor industri perlu ditingkatkan,” kata Sigit dalam siaran pers, Jumat (20/11/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper