Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri, Kejagung Sita 430 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro

Penyidik Kejagung total telah menyita tanah seluas 430 hektare milik tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita tanah seluas 430 hektare milik tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa tanah tersebut tersebar di sejumlah lokasi yang berbeda dan dibeli menggunakan uang hasil korupsi PT Asabri.

Menurut Leonard, tanah seluas 430 hektare milik tersangka Benny Tjokrosaputro tersebut disita untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp23,71 triliun.

"Aset tersebut disita dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Rabu (3/3/2021).

Berikut ini rincian aset berupa tanah seluas 430 hektare milik Benny Tjokrosaputro yang disita Kejagung:

- 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 meter.

- 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter.

- 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 meter.
 
- 2 bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper