Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Pajak Libatkan 1 Petinggi di Ditjen Pajak, Kasus Terkait Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Helpdesk amnesti pajak/Reuters-Darren Whiteside
Helpdesk amnesti pajak/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA – Dugaan suap terkait pengurusan pajak diduga melibatkan dua pejabat pajak dan sejumlah pegawai lainnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun demikian, Alex belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kaya Alex, Selasa (2/3/2021).

Alex membeberkan kasus ini diawali dari wajib pajak yang memberikan sejumlah uang, dengan tujuan supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.

"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," jelasnya.

Dia hanya memberikan 'bocoran' bahwa nilai suap dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," tutur Alex.

Alex memaparkan tim penyidik lembaga antirasuah telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengusut kasus ini.

Dia juga menjelaskan bahwa penggeledahan dan penanganan kasus ini dilakukan lewat koordinasi dengan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Adapun dalam perkara ini, KPK akan menangani kasus suapnya, sementara Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut.

"Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," ujar Alex.

Informasi yang dihimpun Bisnis di lapangan menyebutkan bahwa pejabat yang terjerat perkara rasuah tersebut adalah seorang direktur, satu kepala sub direktorat, dan pihak swasta.

Namun demikian, pihak Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan konfirmasi seputar kasus yang menjerat pejabatnya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper