Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Silang Pendapat Nikita Mirzani hingga Ravio Patra soal UU ITE

Aktivis yang pernah dilaporkan menggunakan pasal dalam UU ITE Ravio Patra menilai, hukum seharusnya menciptakan ketertiban bukan memunculkan chaos di kalangan masyarakat.
Nikita Mirzani/Antara
Nikita Mirzani/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menerima masukan dari para pelapor dan terlapor terkait undang-undang tersebut.

Sejumlah pembicara menyelesaikan pertemuan dengan menyampaikan berbagai masukan. Beberapa di antaranya Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara, dari kalangan pelapor adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.

Dalam pertemuan virtual tersebut, aktivis yang pernah dilaporkan menggunakan pasal dalam UU ITE Ravio Patra menilai, hukum seharusnya menciptakan ketertiban bukan memunculkan chaos di kalangan masyarakat.

"Saya dikata-katain, difitnah dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara. Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang-orang, ujungnya satu negara dipenjara kan?,” katanya dalam keterengan resmi, Rabu (3/3/2021).

Patra menceritakan, bagaimana pengalamannya berhadapan dengan pihak kepolisian saat dilaporkan terkait dengan UU ITE. Menurut dia, UU ITE adalah bentuk pengekangan kebebasan sipil.

Secara pribadi, Patra ingin agar regulasi ini dihapus. Kendati begitu, dia memahami secara global masih banyak negara yang belajar mengatur medium internet.

Hanya, yang terjadi di Indonesia lanjutnya, terlalu cepat dan beringas, serta tidak disertai dengan moderasi, sehingga respons pengguna UU ITE berlebihan.

“Kalau saya tidak punya prinsip bahwa UU ITE ini bentuk mengekang kebebasan sipil, saya bisa laporkan orang-orang yang ketika saya mengalami kriminalisasi tahun lalu misalnya, kalau saya hitung ada ratusan orang yang bisa saya UU ITE," ujarnya.

Sementara itu, Prita Mulyasari seorang ibu rumah tagga yang sempat bersinggungan dengan beleid itu menekankan pentingnya edukasi di media sosial agar tidak terjebak dalam kasus hukum.

Menurutnya, edukasi kepada generasi muda cukup penting agar pengguna media sosial mengetahui tata krama dari platform maya tersebut. Umumnya, terdapat sejumlah kasus yang masih mendapati anak sebagai pelaku.

“Karena saya lihat banyak juga kasus-kasus yang masih anak-anak muda dengan tanpa berpikir dua kali langsung memberikan posting di media sosial dan itu mereka tidak banyak berpikir bahwa akan ada akibatnya di undang-undang ITE ini," ujarnya.

Sementara itu, dari sisi pelapor menginginkan agar undang-undang ini dipertahankan. Artis Nikita Mirzani tidak setuju apabila UU ITE dihapuskan. Dia meminta agar aparat bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

“UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada barbar netizennya pada ngaco soalnya,“ katanya.

Senada, Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid meminta pemerintah berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE, agar tidak muncul persoalan baru.

“Saya kira poinnya yang pertama jangan sampai kemudian niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet, kemudian malah dihapus dan media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain. Bapaknya dihina ibunya dihina, ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi, saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE,“ jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim dalam pembahasan selanjutnya yang akan diadakan oleh sub tim I dan sub tim II pada pertemuan pekan depan.

“Ini bisa dimanfaatkan untuk mengadakan diskusi-diskusi terkait dengan berbagai masukan, saran, pandangan dari berbagai narasumber mulai dari sesi pertama sampai ketiga pada siang hari ini,” terangnya.

Usai mengumpulkan masukan dan saran dari pelapor dan terlapor, tim akan mendengarkan pandangan kelompok aktifis masarakat sipil paraktisi dan asosiasi pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper