Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potensi Korupsi BUMN Tinggi, Erick Thohir Gaet KPK Dorong Transparansi

KPK menyoroti belum adanya standar implementasi penanganan pengaduan di kalangan organisasi.
Menteri BUMN Erick Thohir sedang mengamati ikan cupang/Instagram-Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir sedang mengamati ikan cupang/Instagram-Erick Thohir

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati perbaikan sistem pelaporan atau whistleblowing system tindak pidana korupsi di lingkungan korporasi plat merah.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan sistem ini akan memudahkan seluruh kementerian, perusahaan BUMN, dan pemeriksa transparansi untuk melihat strategi proses bisnis yang transparan.

“Jadi tidak ada lagi lobi individu ke [banyak] titik, lalu Kementerian tahunya di ujung. Kita ingin menghilangkan proses yang tidak transparan terutama antara penugasan dan korporasi yang harus dilakukan secara transparan,” ungkapnya, Selasa

Erick mengungkapkan telah menyiapkan aturan baru berupa Peraturan Menteri BUMN terkait dengan transparansi penyaluran penyertaan modal negara (PMN).

Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko menyoroti belum adanya standar implementasi penanganan pengaduan di kalangan organisasi. Hal ini terlihat dari kurangnya komitmen organisasi dalam mewujudkan tata kelola penanganan pengaduan yang baik.

“Ini karena inkonsistensi dalam kebijakan penanganan, kurangnya profesionalisme penanganan pengaduan, baik dari sisi pelapor maupun data yang dilaporkan. Dan yang paling utama adalah kurangnya perhatian terhadap perlindungan pelapor.

Kendati banyak perusahaan yang sudah memiliki whistleblowing system, dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif. 

Untuk itu, KPK bekerja sama dengan Kementerian BUMN untuk menerapkan whistleblowing system bersama 25 perusahaan plat merah. 

Kerja sama tersebut meliputi penyusunan dan penguatan aturan internal kedua pihak terkait penanganan pengaduan, di mana KPK akan melakukan pendampingan. Kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan pertukaran data dan informasi yang berguna untuk penanganan pengaduan.

Dalam kerja sama tersebut, 25 perusahaan yang terlibat di antaranya adalah PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), PT Krakatau Steel (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Selain itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero).

Beberapa perusahaan lainnya adalah PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT TASPEN (Persero), PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Angkasa Pura, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., PT PP (Persero) Tbk.

Dua perusahaan mengajukan inisiatif untuk bergabung adalah Perum Perhutani dan PT KAI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper