Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran uang yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Nurdin diketahui ditangkap tangan oleh tim satgas KPK pada beberapa waktu lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
"Sejauh ini masih didalami penyidik," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Selasa (2/3/2021).
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Nurdin menerima suap sebesar Rp 2 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 3,4 miliar. KPK belum merinci aliran uang Rp3,4 miliar itu terkait dengan apa. Baru disebutkan bahwa Rp3,4 miliar itu merupakan gratifikasi dari kontraktor.
"Uang itu kan diterima dari proyek. Belum ditelusuri lebih lanjut, ditelusuri ke mana. Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar, dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," kata Alex.
Alex menjelaskan bahwa tim penyidik akan mendalami sumber dan aliran uang tersebut. Hal ini termasuk terkait dugaan aliran uang tersebut digunakan Nurdin untuk membayar utang untuk kepentingan kampanye Pilkada kepada pihak swasta.
"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," kata Alex.
Alex menegaskan tim penyidik akan menelisik dan menemukan bukti soal sumber dan aliran uang yang diterima Nurdin. Nantinya tim penyidik akan memberikan bukti tersebut kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menguatkan dakwaan di proses persidangan.
"Semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut. Pasti nanti akan terungkap di persidangan," kata Alex.