Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segera Gelar Perkara, Siapa Tersangka Korupsi BPJS Ketenagakerjaan?

Gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik Kejagung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rampung menganalisa seluruh transaksi mencurigakan antara pihak swasta dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan untuk menetapkan tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik Kejagung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rampung menganalisa seluruh transaksi mencurigakan antara pihak swasta dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi nanti setelah selesai koordinasi dengan OJK dan BPK untuk menganalisa transaksi, baru kita masuk tahap gelar perkara untuk masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka," tuturnya, Selasa (2/3/2021).

Menurut Febrie, tidak mudah untuk menganalisa transaksi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, menurut Febrie, ada ribuan transaksi yang kini tengah dianalisa, sama seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Ini miriplah dengan Jiwasraya dulu, ada ribuan transaksi yang kita analisa satu per satu," katanya.

Kendati demikian, kata Febrie, penyidik Kejagung sudah terlatih untuk mengungkap kasus korupsi seperti yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Tenang saja, kita tinggal tunggu waktunya," ujar Febrie.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya tinggal selangkah lagi untuk menetapkan tersangka kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan (TK).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Kendati demikian, dia tidak merinci berapa jumlah calon tersangka kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

"Penetapan tersangkanya sebentar lagi, penyidik tinggal diskusi dengan BPK untuk menghitung nilai kerugian negaranya," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (26/2/2021).

Dalam perkara korupsi tersebut, tim penyidik telah menaikkan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Usai menaikkan status hukum kasus korupsi itu, tim penyidik Kejagung sempat melakukan penggledahan di Kantor Pusat BPJS TK dan menyita puluhan dokumen.

Tim penyidik Kejagung juga telah menemukan ada dugaan kerugian negara mencapai Rp20 triliun yang dilakukan BPJS TK terhadap pengelolaan dana nasabah. Selain itu, ada juga investasi yang diduga merugi dari reksadana dan saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper