Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Tersudut Akibat 'Perpres Miras', Jubir: Sengaja Bungkam

Kendati tidak mengeluarkan pernyataan resmi, Wapres melakukan komunikasi tertutup dengan sejumlah menteri dan bicara empat mata dengan Presiden Joko Widodo.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin/Antara
Wakil Presiden Ma'ruf Amin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin sengaja bungkam terkait terbitnya Perpres No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi industri minuman beralkohol lantaran posisinya yang tersudut.

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan posisi Wapres terjepit karena keputusan tersebut kontradiktif dengan prinsipnya sebagai ulama.

“Kyai Ma’ruf menjadi wapres, semacam wakil kepala pemerintah di satu pihak, tetapi di sisi lain dia juga mantan Rais di Nahdlatul Ulama dan Mantan Ketua Umum MUI. Bagaimana pemerintahannya tiba-tiba mengeluarkan proses izin yang sebenarnya sesuatu yang dilarang di dalam Al-Qur'an secara langsung,” terangnya kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Kendati tidak mengeluarkan pernyataan resmi, Wapres juga berupaya mendesak pencabutan lampiran dengan komunikasi tertutup dengan sejumlah menteri dan bicara empat mata dengan Presiden Joko Widodo.

“Itulah sebabnya Kiai Ma’ruf menjalankan langkah internal, dalam rapat terbatas membahas soal miras ini. Pada Minggu, dalam ratas juga membahas soal itu dan ada sejumlah menteri. Dibahas agar bagaimana [lampiran Perpres] tidak dilanjutkan tetapi hendaknya dicabut,” katanya.

Pada Selasa (2/3/2021) siang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan lampiran Peraturan Presiden No.10/2021.

Keputusan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima masukan dari ulama-ulama seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah serta ormas-ormas lainnya serta para tokoh agama.

Pasalnya, dalam lampiran Perpres tersebut, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, termasuk industri minol dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper