Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencabutan Lampiran Perpres No.10/2021: Wapres Ajak Presiden Bicara Empat Mata

Wapres Ma'ruf Amin mendesak pencabutan lampiran Perpres No.10/2021 tentang investasi industri minuman beralkohol.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin/JIBI/Bisnis-Nancy Junita @najwashihab
Wakil Presiden Ma'ruf Amin/JIBI/Bisnis-Nancy Junita @najwashihab

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin ikut mendesak pencabutan lampiran Perpres No.10/2021 mengenai investasi industri minuman beralkohol.

Hal itu dilakukan Wapres Ma'ruf Amin melalui komunikasi tertutup dengan sejumlah menteri hingga diskusi empat mata dengan Presiden Jokowi.

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan Wapres sengaja tidak mengeluarkan pernyataan terbuka terkait komunikasi dengan jajaran pemerintah.

Masduki menyebutkan Wapres menjadi pihak yang tersudut karena selain sebagai wakil kepala pemerintahan, Ma’ruf Amin merupakan mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua PB Nahdlatul Ulama (NU).

Dengan demikian, keputusan tersebut bertentangan dengan prinsipnya sebagai ulama lantaran miras dilarang dalam Al-Qur'an.

“Itulah sebabnya Kyai Ma’ruf menjalankan langkah internal, dalam rapat terbatas membahas soal miras ini. Pada Minggu, dalam ratas juga membahas soal itu dan ada sejumlah menteri. Dibahas agar bagaimana [lampiran Perpres] tidak dilanjutkan tetapi hendaknya dicabut,” kata Masduki kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Sebelum Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan lampiran Perpres pada hari ini [Selasa Siang, 2 Maret 2021], menurut Masduki Wapres juga melakukan komunikasi empat mata dengan Presiden.

Keduanya bertemu untuk membahas masalah tersebut.

Masduki menjelaskan Wapres tidak dilibatkan pada seluruh rapat mengenai aturan terkait dengan pembukaan investasi baru bagi industri minuman keras.

“Kiai Ma’ruf orang yang paling tersudut. Kiai Ma’ruf tidak tahu, tiba-tiba saja keluar ketentuan seperti ini,” ungkap Masduki.

Selasa siang (2/3/2021) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa lampiran Peraturan Presiden No.10/2021 terkait pembukaan investasi baru bagi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol dicabut.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima masukan dari ulama-ulama seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah serta ormas-ormas lainnya serta para tokoh agama.

Dalam lampiran Perpres tersebut, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, termasuk industri minol dengan sejumlah persyaratan.

Salah satunya penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper