Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dicabut Jokowi, Ini Pandangan Muhammadiyah soal Izin Investasi Miras

Jokowi resmi mencabut lampiran aturan Perpres 10/2021 tentang investasi miras setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dari berbagai pihak termasuk ormas-ormas Islam.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir./Antara
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk mencabut aturan yang mengizinkan investasi minuman keras (miras) beralkohol yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021.

Jokowi menyatakan aturan itu dicabut setelah pemerintah menerima masukan dari sejumlah pihak, termasuk ormas-ormas Islam salah satunya adalah PP Muhammadiyah.

"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan pada Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Adapun, sebelum adanya keterangan pencabutan aturan tersebut oleh Presiden Jokowi. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir sempat menggelar keterangan pers.

Pada kesempatan itu dia mengatakan bahwa Muhammadiyah memahami bahwa pada setiap periode kepemimpinan nasional punya konsisten dan komitmen berbeda untuk membangun Indonesia, termasuk membangun bidang ekonomi.

“Kami mendukung sepenuhnya pembangunan di bidang ekonomi, politik, budaya, keagamaan, pendidikan, dan sebagainya. Tetapi Muhammadiyah juga memiliki pandangan yang pembangunan ekonomi tidak boleh bertentangan dengan agama nilai-nilai agama Pancasila dan kebudayaan luhur pembangunan ekonomi,” kata Haedar pada keterangan pers, Selasa (2/3/2021).

Haedar menilai keputusan yang dibuat pemerintah tidak boleh berdampak buruk pada masa depan bangsa, terutama menyangkut moral generasi bangsa. Dia menegaskan semestinya pembangunan ekonomi politik budaya juga terintegrasi dengan nilai-nilai agama dan kebudayaan luhur bangsa.

“Bagi kami umat Islam miras dalam berbagai bentuknya seperti juga judi, merupakan sesuatu yang haram. Haramnya mutlak, tidak bisa di tawar, dan kami yakin kami percaya pemerintah memiliki dan menghargai bahkan mengakui eksistensi nilai agama seluruh agama aspirasi umat beragama,” imbuh Haedar.

Dia menambahkan, Muhammadiyah optimistis, pemerintah dengan seluruh kekuatan nasional dan daerah akan mampu membangun bangsa dan negara ini dengan sumber daya alam yang kaya dan modal sosial yang luar biasa.

Haedar mengkhawatirkan, adanya Perpres tersebut memberi ruang pada hal-hal yang bertentangan dengan agama, dan menimbulkan kegaduhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Karena itu, dengan rendah hati bahwa berbagai kebijakan yang bertentangan dengan nilai Pancasila dan nilai luhur bangsa semestinya tidak dilakukan,” imbuhnya.

Berdasaran catatan Bisnis, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 memuat Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.

Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalamnya.

Salah satu alasan pemerintah membuka peluang investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal, sehingga dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper