Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 Wajib Lakukan Ini, Agar Uang Tidak Hangus

Insentif yang diberikan pemerintah kepada peserta kartu prakerja gelombang 12 akan hilang, jika tidak membeli paket pelatihan.
Kolom pendaftaran pada laman prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA
Kolom pendaftaran pada laman prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh peserta yang lolos pada pengumuman kartu prakerja gelombang 12.

Setiap peserta yang lolos kartu prakerja gelombang 12, maka akan menerima pemberitahuan melalui SMS. Status kelulusan juga dapat diperiksa melalui situs resmi Prakerja.

Pada gelombang 12 ini, ada sebanyak 600.000 pendaftar terpilih. Setiap peserta yang lolos, akan mendapatkan  bantuan pelatihan senilai Rp1 juta yang akan digunakan sebagai pelatihan. Skema Program Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021 sebagai berikut:

1. Bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta

2. Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan.

3. Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp150.000 yang dibayarkan sebesar Rp50.000 setiap survei.

Cara Membeli Pelatihan

Dana senilai Rp1 juta wajib digunakan untuk membeli pelatihan. Bila tidak melakukan  pembelian dalam batas waktu yang ditentukan maka statusnya akan dinonaktifkan.

Maka, peserta yang lolos wajib membeli pelatihan digital yang telah disediakan, dalam waktu maksimal 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai penerima kartu prakerja.

Adapun pendaftar Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha.

Pendaftar juga  tidak sedang mengikuti pendidikan formal, bukan penerima Bansos DTKS, BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD. Untuk satu keluarga (KK), hanya diperbolehkan  dua orang yang mendaftarkan menjadi penerima kartu prakerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper