Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Artidjo Alkostar dan Nurdin Abdullah Peraih Penghargaan Antikorupsi Tersangka Suap-Gratifikasi

Bergelar profesor, Nurdin Abdullah adalah Bupati Bantaeng di Sulawesi Selatan selama dua periode, 2008 hingga 2018. Saat menjabat bupati itu, dia menerima penghargaan "Tokoh Perubahan" dari surat kabar Republika pada tahun 2015.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah./Antararn
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Ada dua peristiwa yang cukup mengejutkan menjelang akhir Februari 2021. Kedua peristiwa itu terkait isu hukum. Pertama, meninggalnya penegak hukum dan keadilan di Indonesia, Artidjo Alkostar pada Minggu (28/2/2021). Kedua, KPK menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021).

Kedua peristiwa yang terjadi selang dua hari itu menyedot perhatian partai politik (parpol), lembaga nonpemerintah, serta aktivis di bidang hukum. Betapa tidak, Nurdin Abdullah yang diusung PDIP, PKS dan PAN saat maju di Pilgub Sulawesi Selatan 2018 dikenal sebagai kepala daerah yang berprestasi.

Bergelar profesor, Nurdin Abdullah adalah Bupati Bantaeng di Sulawesi Selatan selama dua periode, 2008 hingga 2018. Saat menjabat bupati itu, dia menerima penghargaan "Tokoh Perubahan" dari surat kabar Republika pada tahun 2015. Kemudian, meraih penghargaan antikorupsi Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) tahun 2017.

Nurdin Abdullah juga meraih penghargaan atas predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 2017. Kemudian, Tanda Bintang Jasa Utama Bidang Koperasi dan UKM dari Presiden Joko Widodo pada tahun 2016.

Tak heran, berbagai prestasi itu membuat nama Nurdin Abdullah harum dan PDIP kerap menyebut sosoknya sebagai kepala daerah berprestasi. Maka, pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan pada tahun 2018, PDIP berserta PAN dan PKS mengusung Nurdin Abdullah dan Sudirman Sulaiman. Pasangan ini sukses mengalahkan tiga pasang calon gubernur Sulsel kala itu.

Nurdin Abdullah yang merupakan lulusan Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin tahun 1986, dan melanjutkan studi S2 dan S3 di Universitas Kyushu Jepang.

Dia menjadi Guru Besar di Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin berdasarkan surat keputusan jabatan guru besar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2020. Nurdin Abdullah juga menjabat Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar.

Namun, ternyata sederat penghargaan itu tak menjadi jaminan seseorang terlepas dari jerat suap dan gratifikasi. Buktinya, KPK secara resmi mengumumkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penagdaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Nurdin Abdullah tidak sendirian, KPK juga menahan dua tersangka lain yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Artidjo Alkostar dan Nurdin Abdullah Peraih Penghargaan Antikorupsi Tersangka Suap-Gratifikasi

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021)./Antara

Ditahan

Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian: pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung. Dia juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nyaris Tak Percaya

Atas penangkapan Nurdin Abdullah itu, Ketua DPD PDIP Sulawesi Selatan Andi Ridwan Wittiri menyatakan pihaknya mengaku sangat terkejut. Hampir tak percaya dengan kondisi itu, sebab sosok Nurdin sebagai muslim yang saleh selama ini.

“Dalam penilaian saya, Prof Nurdin Abdullah itu sosok yang baik, dekat dengan petani, dan sosok Muslim yang saleh," kata Andi Ridwan Wittiri, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Wittiri mengatakan PDIP tentu saja menghormati proses hukum yang berkeadilan. Namun, tetap saja merasa ada yang perlu diluruskan terkait pemberitaan penangkapan oleh KPK terhadap Nurdin.

"Penangkapan itu bukanlah OTT dalam pengertian ada sebagai barang bukti atas kejadian tindak pidana korupsi. Hal itulah yang saya dengar langsung dari Prof Nurdin. Dan saat itu tidak ada dana di rumah Prof. Nurdin, mengingat beliau saat itu juga sedang dalam keadaan tidur, lalu dibangunkan oleh aparat hukum,” jelasnya.

“Dalam pengalaman saya, Prof Nurdin ini menerapkan protokol ketat guna menghindari gratifikasi. Bahkan sebelum menerima tamu, seluruh tamu dilarang membawa apapun kecuali buku catatan. Semua tas yang dibawa wajib ditaruh di locker," tegasnya.

Selama ini dan sampai sekarang, Wittiri mengatakan dirinya bersama masyarakat Sulsel meyakini bahwa Nurdin adalah orang jujur dan baik. Terlebih, Nurdin termasuk salah satu penerima Bung Hatta Award yang tentunya bukan penghargaan sembarangan.

Ridwan Wittiri juga menceritakan bagaimana sebelum dibawa aparat petugas hukum, Nurdin sempat menghubungi dirinya.

"Dan menegaskan demi tanggung jawab pada Tuhan dan masyarakat, dunia dan akhirat, Prof Nurdin sama sekali tidak tahu menahu atas kejadian yang menimpanya," tegas Ridwan.

Artidjo Alkostar dan Nurdin Abdullah Peraih Penghargaan Antikorupsi Tersangka Suap-Gratifikasi

Presiden Joko Widodo bertakziah ke Mendiang Artidjo Alkostar pada Senin,(1/3/2021), di Masjid Ulil Albab Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta/Antara

Pembela Keadilan

Di tengah keramaian berita penangkapan Nurdin Abdullah, muncul berita duka yang tak kalah mengejutkan, yakni meninggalnya hakim Artidjo Alkostar.

Kepergian mendadak Artidjo Alkostar pada Minggu (28/2/2021) siang mengagetkan sejumlah pihak. Pasalnya, dia diketahui masih prima ketika menjalankan aktivitas sebagai anggota Dewan Pengawas KPK pada Jumat (26/2/2021) di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK. Namun, pada Minggu (28/2/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB, sopir Artidjo menelepon ajudan dan mengatakan pintu kamar Artidjo di Apartemen Springhill Terrace Residence Tower Sandalwood lantai 6 No. 6-H tidak bisa dibuka.

Saat pintu didobrak, Artidjo diketahui sudah tidak sadarkan diri dan diketahui kemudian telah meninggal. Artidjo Alkostar lahir di Situbondo pada 22 Mei 1948. Sejak 20 Desember 2029, Artidjo menjadi Dewan Pengawas KPK 2019-2023 bersama dengan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono.

Artidjo mengaku menerima permintaan Presiden Jokowi untuk menjadi Anggota Dewas KPK untuk membantu republik.

"Ya panggilan republik ini, saya tidak boleh egois untuk kepentingan saya, tapi kan kalau itu diperlukan negara perlu kita bantu, negara kita kan negara kita bersama," kata Artidjo di Istana Negara pada 20 Desember 2019.

Sebelum menjabat sebagai anggota Dewas KPK, Artidjo adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) yang dikenal memberikan hukuman berat dan tambahan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi.

Artidjo menyelesaikan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Kemudiann, melanjutkan studi di Fakultas Hukum (Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan melanjutkan Master of Laws di Nort Western University, Chicago, lulus 2002 serta melanjutkan S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.

Artidjo mengawali karier sebagai pengacara publik di LBH Yogyakarta. Ketika ia berada di New York pada 1989-1991 untuk mengikuti pelatihan pengacara HAM di Columbia University, ia juga bekerja di Human Rights Watch. Sepulang dari Amerika, Artidjo mendirikan kantor hukum bernama Artidjo Alkostar and Associates sampai tahun 2000 dan selanjutnya berkarir sebagai Hakim Agung hingga 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara.

Artidjo juga dikenal sebagai seorang Hakim Agung yang kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi. Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat. Ketegasan Artidjo pernah dirasakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam perkara penerimaan suap terkait perkara-perkara di MK, saat itu permohonan kasasinya ditolak, sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup. Selain itu, ada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan lshaaq dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap terkait impor daging sapi juga mengalami hal serupa.

Sebelumnya, Luhfi Hasan divonis 16 tahun, tetapi kasasi yang dijatuhkan Artijdo memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Kemudian, ada mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang awalnya dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta, namun di tangan majelis kasasi Artidjo, MS Lumme dan Krisna Harahap, Anas mendapat vonis kasasi 14 tahun penjara dalam perkara korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah.

Artidjo Alkostar dan Nurdin Abdullah Peraih Penghargaan Antikorupsi Tersangka Suap-Gratifikasi

Presiden Joko Widodo (kanan) menyaksikan anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar membubuhkan tanda tangan saat upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019)./Antara

Masih ada mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Di pengadilan tingkat pertama Angie mendapat vonis 4,5 tahun penjara, namun majelis hakim kasasi yaitu Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Kemudian, ada perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang yang awalnya "hanya" mendapat vonis 10 tahun penjara dari putusan pengadilan Tipikor Jakarta namun oleh majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme dijatuhi 18 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Selanjutnya, mantan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dalam perkara penerimaan suap dijatuhi hukuman kasasi oleh majelis kasasi Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abbdul Latief selama 12 tahun penjara dari tadinya vonis pengadilan Tipikor adalah 10 tahun penjara. Namun, Artidjo juga membuat putusan yang menguntungkan terdakwa korupsi yaitu kepada "office boy" Hendra Saputra dalam perkara korupsi proyek pengadaan videotron 2012 di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Majelis kasasi Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme menjatuhkan putusan lepas dari dakwaan terhadap Hendra Saputra pada 21 Januari 2016.

Ketua Pengurus Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) Robikin Emhas dalam keterangan tertulisnya Minggu (28/2/2021), menyebut Artidjo Alkostar sosok yang bukan hanya pembela hukum, melainkan juga pembela keadilan.

Menurut dia, Artidjo Alkostar memberikan hukuman berat dan tambahan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi itu pembela keadilan hukum dan keadilan yang hidup dan berkembang di hati sanubari masyarakat.

"Selamat kembali pulang, Pak Artidjo Alkostar. Kiranya Allah SWT rida atas apa yang Pak Artidjo lakukan di dunia dan memberi tempat terhormat di sisi-Nya," kata Robikin Emhas.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper