Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksinasi Gotong Royong, Bayar atau Gratis Sih?

Adapun, Kementerian Kesehatan akhirnya memasukkan ketentuan soal program vaksin mandiri atau vaksin gotong royong ke dalam regulasi teranyar mengenai vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pekerja sektor pariwisata yang berada di atas kendaraan saat vaksinasi Covid-19 dengan sistem 'drive thru', di Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu (28/2/2021)/Antara
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pekerja sektor pariwisata yang berada di atas kendaraan saat vaksinasi Covid-19 dengan sistem 'drive thru', di Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu (28/2/2021)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan izin pelaksanaan vaksinasi gotong royong berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.10/2021.

Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi Covid-19, agar segera tercapai kekebalan kelompok.

Adapun yang menjadi pertanyaan saat ini adalah vaksinasi gotong royong gratis atau tidak?

Dalam keterangan resmi Satgas Penanganan Covid-19 yang dirilis pada situs covid19.go.id disebutkan pendanaan Vaksinasi Gotong Royong ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.

"Penerima vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak dipungut bayaran alias gratis," demikian pernyataan Satgas Penanganan Covid-19.

Adapun, Kementerian Kesehatan akhirnya memasukkan ketentuan soal program vaksin mandiri atau vaksin gotong royong ke dalam regulasi teranyar mengenai vaksinasi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Perarutan Menteri Kesehatan RI No.10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin atau yang akrab disapa BGS pada Rabu (24/2/2021).

Dalam beleid yang diterima Bisnis, Jumat (26/2/2021), Permenkes itu terbit untuk menggantikan Permenkes RI No. 84/2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasalnya, regulasi itu disebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum untuk mendukung program vaksinasi Covid-19.

Pada Pasal 1 Permenkes No. 10/2021 itu termuat definisi mengenai vaksinasi gotong royong. Hal ini sebelumnya tidak termuat pada Permenkes No. 84/2020.

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian tertulis pada Pasal 1, Ayat 5.

Adapun, untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper