Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Kajian UU ITE Minta Masukan Ahmad Dhani Hingga Dandhy Dwi Laksono

Tim Kajian UU ITE meminta masukan dari sejumlah pihak seperti publik figur, akademisi, dosen hingga jurnalis terkait revisi UU ITE.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019)./ANTARA-Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan memanggil Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono hingga Ahmad Dhani untuk meminta masukan terkait regulasi tersebut.

Tim Kajian dijawalkan meminta masukan sejumlah pihak untuk mengkaji tentang beleid itu. Adapun, keempat nama tersebut pernah menjadi pihak yang dilaporkan menggunakan UU ITE.

Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan bahwa beberapa warga yang dihadirkan hari ini pernah dilaporkan maupun sebagai pihak terlapor. Selain itu, tim bentukan Menko Polhukam ini akan menghadirkan pelapor.

Selain empat nama itu, akan hadir pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando. Latar belakang mereka beragam mulai dari publik figur, dosen, hingga jurnalis.

"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan U ITE," ,” kata Sigit di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Dia mengungkapkan pertemuan perdana dengan para narasumber akan dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan. Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain akan diundang pada sesi pertama.

Menurutnya jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak sehingga memakan waktu hingga Selasa (2/3/2021).

"Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi” terang Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ini.

Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis hingga praktisi maupun masyarakat sipil, akademisi dan pers, tim juga membuka layanan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait UU ITE.

Sigit mengatakan masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui email [email protected] dan SMS maupun WhatsApp di 082111812226.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper