Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Artidjo Alkostar, Mantan Hakim Agung yang Ditakuti Koruptor

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021).
Artidjo Alkostar - Istimewa
Artidjo Alkostar - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021). Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris telah mengonfirmasi kabar tersebut.

Nama Artidjo sendiri sudah sangat dikenal di ranah hukum. Dia merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 2018 lalu saat berusia 70 tahun.

Pria kelahiran Situbondo 22 Mei 1948 ini dikenal sebagai hakim agung yang keras terhadap koruptor.

Dikutip dari laman resmi KPK, Artidjo memulai kariernya sejak mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1976.

Dia mendedikasikan diri menjadi dosen di universitas yang sama dan menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1976 - 2000 hingga akhirnya dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989.

Pada 1989, Artidjo berangkat ke New York, Amerika Serikat untuk mengenyam pelatihan khusus pengacara bidang Hak Asasi Manusia di Columbia University.

Dia juga menempuh pendidikan di fakultas Hukum Nortwestern University Chicago dan lulus di tahun 2002. Artidjo melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum di tahun 2007.

Dia pun bekerja sebagai pengacara di Human Right Watch divisi Asia pada tahun 1989-1991.

Pulang dari AS, Artidjo mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga kantor itu harus ditutup pada tahun 2000 karena dirinya diminta menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.

Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tahun 2014. Artidjo purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara sepanjang karirnya.

Rekam jejak Artidjo

Artidjo dikenal sebagai hakim agung yang ditakuti oleh koruptor. Tak heran, dia tercatat kerap kali memperberat hukuman para koruptor di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Belasan koruptor sudah merasakan ketukan palu Artidjo. Misalnya, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Selain itu ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper