Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nurdin Abdullah Resmi Tersangka, Ditahan KPK 20 Hari

Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup, KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat melakukan visit site bersama PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) dan PT Wika Beton di Tol Layang Pettarani, Rabu 9 September 2020./Bisnis-Andini Ristyaningrum.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat melakukan visit site bersama PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) dan PT Wika Beton di Tol Layang Pettarani, Rabu 9 September 2020./Bisnis-Andini Ristyaningrum.

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nurdin Abdullah bersama ER ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan AS ditetapkan sebagai pemberi suap.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan NA (Nurdin Abdullah) telah menerima uang dari AS melalui ER sebesar Rp2 miliar.

"Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup, KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers, Minggu dinihari (28/2/2021).

Firli menambahkan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.

Dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi ini terhadap para tersangka dilakukan penahana selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021.

"NA ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, ER di rutan cabang  KPK Kav C1, AS di tahanan KPK di Gedung Merah Putih," papar Firli.

Mengingat keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi, Firli memastikan setiap orang yang ditahan KPK perlu dipasikan tidak tertular atau tidak menyebabkan pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, ketiga tersangka telah menjalani isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1.

Firli menambahkan KPK tetap berkomitmen dan tidak akan pernah habis tenaga dan pikiran dalam pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, ia berharap masyarakat memberi tahu KPK jika melihat ada dugaan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : KPK
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper