Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan sistem 'drive thru' di Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu (28/2/2021). Layanan vaksinasi dengan sistem 'drive thru' yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan berkolaborasi dengan Grab dan Good Doctor tersebut merupakan layanan pertama yang dihadirkan di kawasan Asia Tenggara guna membantu mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. - Antara
Lihat Foto
Premium

Vaksinasi Mandiri: Gotong Royong untuk Siapa?

Apabila perusahaan swasta memang ingin membantu pemerintah, harusnya melakukan kemitraan untuk penanganan pandemi total, bukan hanya untuk para karyawannya saja. Pasalnya, setiap rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan vaksin, termasuk dari sisi jenis vaksin dan jenis layanan, yang disediakan oleh pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Mutiara Nabila
Mutiara Nabila - Bisnis.com
28 Februari 2021 | 18:35 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Sah! Kementerian Kesehatan akhirnya mengeluarkan kebijakan vaksinasi Gotong Royong  yang ketentuannya diatur dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.

Program ini merupakan usulan dari pengusaha, katanya untuk mempercepat program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah agar Indonesia bisa segera mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Pada permenkes tersebut tertuang bahwa Vaksinasi Gotong Royong akan ditujukan hanya kepada karyawan/karyawati (buruh dan keluarga) yang pendanaannya ditanggung perusahaan.

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 5 artikel Konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top