Bisnis.com, JAKARTA – Sah! Kementerian Kesehatan akhirnya mengeluarkan kebijakan vaksinasi Gotong Royong yang ketentuannya diatur dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.
Program ini merupakan usulan dari pengusaha, katanya untuk mempercepat program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah agar Indonesia bisa segera mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Pada permenkes tersebut tertuang bahwa Vaksinasi Gotong Royong akan ditujukan hanya kepada karyawan/karyawati (buruh dan keluarga) yang pendanaannya ditanggung perusahaan.
Sesuai dengan anjuran pemerintah sebelumnya, seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran alias gratis.
Adapun, Vaksinasi Gotong Royong tidak akan diperbolehkan boleh menggunakan vaksin yang sudah dan akan digunakan pemerintah, yakni Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.
Vaksinasi juga baru akan berlangsung, jika vaksin yang diperbolehkan dibeli oleh perusahaan sudah tersedia. Namun, Kementerian Kesehatan tetap akan bekerja sama dan turun tangan mengelola vaksinasi Gotong Royong.