Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksinasi Lansia, Begini Mekanisme dan Cara Daftarnya

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi warga lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik sudah masuk tahap 2. Vaksinasi lansia dimulai di ibu kota provinsi dengan prioritas di Jawa Bali.
Petugas melakukan pemeriksaan awal kepada warga lanjut usia (lansia) yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Bali Mandara, Denpasar Bali, Rabu (24/2/2021). /ANTARArnrn
Petugas melakukan pemeriksaan awal kepada warga lanjut usia (lansia) yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Bali Mandara, Denpasar Bali, Rabu (24/2/2021). /ANTARArnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi warga lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik sudah masuk tahap 2. Vaksinasi lansia dimulai di ibu kota provinsi dengan prioritas di Jawa Bali.

Saat ini 7 juta vaksin sudah siap untuk didistribusikan dan akan segera sampai di 34 provinsi. Vaksinasi ini akan fokus di provinsi yang ada di Jawa Bali sehingga vaksinasi ini akan didistribusikan sesuai dengan proporsi di mana Jawa-Bali mendapatkan sekitar 70 persen dari proporsi vaksin.

Jubir Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa lantaran keterbatasan vaksin, vaksinasi akan diutamakan bagi kelompok lansia di atas 60 tahun yang ada di seluruh Provinsi DKI Jakarta dan ibu kota provinsi di 33 provinsi.

"Jadi selain untuk seluruh kota di DKI Jakarta, vaksinasi akan dilakukan di ibu kota provinsi di 33 provinsi seperti Kota Bandung untuk provinsi Jawa Barat, Kota Denpasar untuk Bali, Kota Medan untuk Provinsi Sumatera Utara, Kota Makassar untuk Sumatera Selatan dan seterusnya," katanya dalam keterangan pers Kemenkes, Jumat (26/2/2021).

Vaksinasi berfokus pada Jawa-Bali mengingat banyaknya jumlah lansia dan merupakan daerah dengan penularan Covid-19 yang tinggi. Pada prinsipnya, semua lansia akan divaksinasi tapi untuk tahap pertama karena vaksinnya terbatas hanya sebagian Lansia yang akan divaksinasi.

Pada pelaksanaannya terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran bagi masyarakat lanjut usia.

Pertama, vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta.

Peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan, yaitu www.kemkes.go.id, dan website Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.

Di kedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.

Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat. "Jadi proses pendaftaran ini sasaran vaksinasi bisa dibantu oleh keluarga ataupun RT/RW setempat," tutur Nadia.

Dengan tautan yang baru ini, tautan yang beredar sebelumnya tidak lagi dapat dipergunakan. Bagi peserta atau sasaran vaksinasi warga lanjut usia yang sempat mengisi tautan tersebut tidak perlu khawatir karena data dijamin aman dan tersimpan di dinas kesehatan provinsi di mana peserta tinggal.

Setelah peserta mengisi data di website tersebut, seluruh data peserta akan masuk dinas kesehatan provinsi masing-masing. Selanjutnya dinas kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.

Kedua, mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan.

Contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi, seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri atau Veteran Republik Indonesia. Organisasi lain juga bisa menyelenggarakan vaksinasi secara massal, baik organisasi keagamaan atau organisasi kemasyarakatan.

Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal.

Untuk mengantisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) di setiap tempat pelaksanaan vaksinasi harus menyediakan contact person perwakilan dari vocal point dari kabupaten/kota atau provinsi tersebut. Contact person tersebut harus dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara ataupun pasien.

"Meskipun nanti sudah di vaksinasi kita tetap harus melaksanakan program kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) meskipun kita telah divaksinasi. Karena kemungkinan kita untuk terpapar virus akan tetap ada namun kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil," ucap Nadia.


#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker
#jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan
#cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper