Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Alur Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan harus memiliki hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alur protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia di masa pandemi.

Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kemenkes Made Yosi Purbadi Wirenata menjelaskan alur yang harus dilalui oleh para pelaku perjalanan saat tiba di Indonesia, baik WNA maupun WNI.

Pada saat kedatangan, mereka harus memiliki hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Setibanya di Indonesia wajib dilakukan pemeriksaan PCR selama dua kali. Pertama pada saat kedatangan,” ungkap Yosi dalam diskusi daring ‘Mekanisme Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional” yang diselenggarakan BNPB, Rabu (24/2/2021).

Pelaksanaan tes PCR pertama tersebut dilakukan di lokasi karantina masing-masing para pelaku perjalanan. WNI dalam kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI) pelajar, mahasiswa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditempatkan di Wisma Atlet karantina Pademangan.

“Di luar kriteria itu ditempatkan di hotel dan berbayar mandiri,” ujar Yosi.

Kemenkes dan Satgas Covid-19 telah memberikan rekomendasi 20 hotel karantina untuk karantina WNA ataupun WNI yang tidak termasuk kriteria di atas.

Ia menegaskan tidak ada pengecualian dalam penerapan protokol ini. Aturan ini pun telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun waktu karantina ditetapkan selama 5 x 24 jam setelah kedatangan.

“Setelah swab pertama dilakukan, mereka akan dikarantina lima hari. Nah, hari kelimanya, mereka akan dilakukan swab kedua. Kalau hasilnya negatif, esoknya mereka baru boleh melanjutkan perjalanan,” ujarnya.

Yosi juga menjelaskan apabila didapati para pelaku perjalanan yang mendapatkan hasil positif ketika tes swab pertama, mereka akan langsung dirukuk ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran atau Wisma Atlet Pademangan tower 8.

“Kalau hasilnya positif pada swat hari pertama, untuk WNI kebanyakan kita akan rujuk ke Wisma Atlet Pademangan tower 8. Kalau WNA tanpa gejala kami rujuk ke hotel yang disediakan sekitar 10 hotel, tapi kalau gejala sedang kami rujuk ke RSD Wisma Atlet Kemayoran,” pungkasnya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper