Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore Dilaporkan ke Kemenkumham

Sebelumnya, tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 itu mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas gugatan sengketa pilkada terkait polemik kewarganegaraan Orient.
Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore/Istimewa
Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan calon bupati Sabu Raijua nomor urut 1, Yohanis, melaporkan kasus kewarganegaraan asing dari bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (22/2/2021).

Sebelumnya, tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 itu mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas gugatan sengketa pilkada terkait polemik kewarganegaraan Orient.

Yohanis mengatakan pihaknya juga mendatangi Kemenkumham untuk menyerahkan berkas gugatan sengketa pemilu terkait polemik kewarganegaraan bupati terpilih itu.

“Kami ke sini ke Kementerian hukum dan HAM buat merespons terkait status terkini calon bupati kewarganegaraan asing Sabu Raijua,” kata Yohanis.

Yohanis menyebutkan tujuannya juga untuk meminta kepastian kepada pihak berwenang yaitu Kemenkumham terkait persoalan tersebut. Kemudian, dia sudah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu dan mendapat respons dari pihak terkait, namun dirinya tetap mempertanyakan serta mencari kepastian soal dugaan pelanggaran berat adanya dua kewarganegaraan itu.

“Pada hari ini juga mencari kepastian warga negara yang bersangkutan, masih lebih jelas warga negara Amerika kenapa bisa jadi calon atau jadi peserta Pilkada Kabupaten Sabu Raijua. Kami di sini minta status kepastian hukum atas dasar kewarganegaraan,” katanya.

Yohanis menyebutkan pihaknya mengirim surat resmi ke Kemenkumham, sebab merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan kepastian hukum terkait permasalahan kewarganegaraan itu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan penundaan pelantikan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, karena terbukti memalsukan data kependudukannya ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

Rekomendasi tersebut dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Rabu (3/2/2021), yang isinya meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penundaan pelantikan Orient.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper