Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menangkan Gugatan, Nintendo Rebut Kembali Merek Super Mario Bros

Gugatan itu dilayangkan menyusul penggunaan dan pendaftaran merek dagang Super Mario Bros oleh PT Cardolestari Indonesia ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Tampilan game Super Mario Run untuk iPhone/Antara
Tampilan game Super Mario Run untuk iPhone/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan gim asal Jepang, Nintendo Co Ltd, memenangkan gugatan sengketa merek dagang 'Super Mario Bros' di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Nintendo menggugat tiga pihak sekaligus yakni PT Cardolestari Indonesia, Eddy Tumewu, Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait penggunaan merek video gim legendaris tersebut.

Gugatan itu dilayangkan menyusul penggunaan dan pendaftaran merek dagang Super Mario Bros oleh PT Cardolestari Indonesia ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Dalam amar putusannya, Hakim Tuty Haryati memaparkan bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum di persidangan, majelis memutuskan untuk mengabulkan gugatan Nintendo.

Adapun dalam putusan yang dikeluarkan pada 3 Februari 2021 lalu itu, ada tujuh substansi pokok outusan terkait kepemilikan merek tersebut. Pertama, menyatakan bahwa merek Super Mario Bros, karakter Mario dan Luigi dan variannya milik penggugat (Nintendo) adalah merek terkenal.

Kedua, menyatakan bahwa merek Super Mario Bros No. IDM000007313 pada kelas 25 atas nama PT Citradolestari Indonesia memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Super Mario Bros, karakter Mario dan Luigi dan variannya milik Nintendo.

Ketiga, Menyatakan bahwa merek Super Mario Bros No. IDM000007313 pada kelas 25 atas nama PT Citradolestari telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.

Keempat, menyatakan batal pendaftaran merek Super Mario Bros No.IDM000007313 pada kelas 25 atas nama PT Citradolestari Indonesia dengan segala akibat hukumnya.

Kelima, memerintahkan Kemenkumham untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini. Keenam, memerintahkan Direktorat Merek Kemenkumham untuk mencoret pendaftaran merek Super Mario Bros No. IDM000007313 pada kelas 25 atas nama PT Citradolestari dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.

Ketujuh, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham.

Kedelapan, menghukum Para tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga diputuskan sejumlah Rp2,42 juta.

Dikutip laman resmi Kemenkumham, merek dagang Super Mario Bros sendiri telah didaftarkan oleh pihak PT Citradolestari pada tanggal 3 Januari 2004 dan mendapatkan perlindungan sampai dengan 3 Januari 2024. 

Adapun Nintendo adalah perusahaan yang berdiri sejak tahun 1889 bergerak pada bidang barang-barang konsumsi elektronik dan perusahaan video gim yang berasal dari Jepang.

Salah satu video gim terlaris milik Nintendo adalah Super Mario Bros yang pertama kali dirilis di Jepang pada tahun 1985 dengan karakter Mario dan Luigi.

Sementara itu, Citradolestari Indonesia diketahui telah menggunakan merek dagang Mario Bros yang didaftarkan ke Ditjen HKI Kemenkumham sejak tahun 2004.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper