Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuti Bersama Dipangkas Jadi 2 Hari, Begini Penjelasan Pemerintah

Pemangkaan waktu cuti bersama diambil lantaran kurva Covid-19 nasional belum melandai hingga awal tahun 2021.
Kendaraan memadati ruas Tol Jagorawi KM 6 di Jakarta, Kamis (29/10/2020). PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 336.929 kendaraan telah meninggalkan wilayah DKI Jakarta selama dua hari pada 27-28 Oktober 2020 dalam periode libur panjang Maulid Nabi dan cuti bersama atau meningkat 40,5 persen dibanding biasanya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kendaraan memadati ruas Tol Jagorawi KM 6 di Jakarta, Kamis (29/10/2020). PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 336.929 kendaraan telah meninggalkan wilayah DKI Jakarta selama dua hari pada 27-28 Oktober 2020 dalam periode libur panjang Maulid Nabi dan cuti bersama atau meningkat 40,5 persen dibanding biasanya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat memotong lama cuti bersama menjadi hanya dua hari pada tahun 2021.

Padahal, jatah cuti bersama dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB sempat dialokasikan sebanyak tujuh hari pada tahun ini. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menerangkan langkah itu diambil lantaran kurva Covid-19 nasional belum melandai hingga awal tahun 2021. 

Berkaca dari pengalaman libur panjang sebelumnya, Muhadjir mengatakan, ada kecenderungan kasus konfirmasi positif Covid-19 mengalami peningkatan signifikan.

Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu, dia menggarisbawaihi, program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021). 

Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. 

Adapun, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara itu, cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Muhadjir mengungkapkan pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper