Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Masa Karantina Pendatang di Indonesia Hanya 5 Hari

Durasi karantina tersebut lebih singkat dibandingkan dengan aturan di negara lain, seperti Singapura, yang menerapkan karantina 14 hari.
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar repatriasi di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. ANTARA
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar repatriasi di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan penjelasan terkait perbedaan batasan waktu karantina pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia bila dibandingkan negara lain.

Seperti diketahui, Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, mengatur pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia harus mengikuti karantina selama 5 hari.

Durasi karantina tersebut lebih singkat dibandingkan dengan aturan di negara lain, seperti Singapura, yang menerapkan karantina 14 hari.

“Ini berdasarkan penelitian menunjukkan masa inkubasi virus mulai 5-6 hari. Makanya karantina yang kami berlakukan 5 hari,” kata pada konferensi pers, Kamis (18/2/2021).

Setelah aturan perjalanan diketatkan pada Desember dan Januari lalu, Satgas menemukan banyak kasus pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR negatif, tapi pada saat tiba di Indonesia dan dites kembali, hasilnya positif Covid-19.

Wiku menjelaskan, ketika pelaku perjalanan membawa hasil tes negatif, tapi ketika diperiksa di Indonesia hasilnya positif, bisa saja karena virusnya belum lewat masa inkubasi, atau terjadi penularan sepanjang perjalanan.

“Mereka yang terpapar di perjalanan akan terjaring pada hari kelima karantina. Jadi dua kali tes hari pertama dan kelima itu cukup menjaring kalau mereka positif sebelumnya atau di masa perjalanan,” jelasnya.

Kasubdit Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih menyebutkan, sejak diberlakukan pengetatan dari luar negeri dari 20 Desember sampai 17 Februari sudah ada 1.163 positif Covid-19 yang terjaring pada semua pelak perjalanan yang membawa hasil PCR negatif.

“Swab pertama itu yang terjaring 822 orang positif saat diperiksa di kedatangan, dan 324 didapat pada hari kelima karantina. Ini khusus untuk di Soekarno – Hatta,” jelasnya.

Kemudian, pada transportasi laut di Surabaya ditemukan ada 433 orang, dan di Batam 300-an orang yang terjaring positif Covid-19, padahal sudah membawa hasil PCR negatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper