Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Epidemiolog UGM: Covid-19 Terkendali pada 17 Agustus, Asalkan...

Pengendalian Covid-19 dinilai lebih efektif apabila pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat berdasarkan kesatuan wilayah epidemiologi.
Ilustrasi/Sel virus Corona
Ilustrasi/Sel virus Corona

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Kondisi wabah Covid-19 di Indonesia bisa saja terkendali pada 17 Agustus mendatang. Hal itu bisa terjadi asalkan sejumlah syaratnya bisa dipenuhi pemerintah.

Demikian ditegaskan Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada Riris Andono Ahmad.

Ia menilai target Covid-19 di Tanah Air terkendali pada 17 Agustus bisa tercapai jika disertai perubahan intervensi penanganan.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan target kondisi Covid-19 terkendali pada perayaan HUT Kemerdekaan RI mendatang.

"Mungkin [terealisasi], tetapi tidak dengan kebijakan dan implementasi intervensi yang sekarang dilakukan," kata Riris Andono saat dihubungi Antara di Yogyakarta, Rabu (17/2/2021).

Menurut Riris, pengendalian Covid-19 lebih efektif apabila pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat berdasarkan kesatuan wilayah epidemiologi.

PSBB berbasis wilayah epidemiologi itu, kata dia, minimal dilakukan per kabupaten.

"Minimal per kabupaten. Kalau Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) misalnya Yogyakarta, Sleman, dan Bantul itu satu kesatuan epidemiologi," kata Riris.

Kalaupun saat ini diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), lanjut dia, cakupannya harus berbasis satuan wilayah epidemiologi, bukan secara mikro atau berbasis RT/RW.

"Kalau mau membuat PPKM ya harusnya dalam satuan epidemiologi karena di situlah penularan terjadi, tidak pada level RT. Kan orang mobilitasnya tidak dalam lingkungan RT saja," lanjut Riris.

Penyusunan peta zona risiko penularan Covid-19 berbasis RT dalam PPKM mikro, juga tidak memiliki dasar ilmiah.

Menurut Riris, penentuan zonasi pada PPKM mikro hanya berdasar pada jumlah bangunan atau rumah yang terdapat kasus Covid-19, bukan jumlah kasusnya.

Dalam pelaksanaan PPKM mikro, RT/RW disebut masuk zona kuning apabila ditemukan 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam seminggu terakhir.

Zona oranye berlaku apabila ada 6 hingga 10 rumah terdapat kasus positif, dan zona merah apabila lebih dari 10 rumah terdapat kasus positif dalam satu RT selama seminggu terakhir.

Menurut Riris, apabila dalam tiga rumah ditemukan kasus Covid-19, sementara masing-masing rumah berisi empat orang anggota keluarga yang tertular, berarti sudah ada 12 orang terpapar Covid-19 dalam satu RT. Meski demikian RT tersebut masih disebut berstatus zona kuning, bukan merah.

"Itu yang menimbulkan rasa aman semu karena orang merasa dari sebelumnya zona merah menjadi kuning. Ini membuat orang tidak peduli," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menargetkan Indonesia bisa mengendalikan Covid-19 pada saat perayaan Hari Kemerdekaan, tepatnya pada 17 Agustus 2021 mendatang.

"Target kita adalah pada perayaan 17 Agustus yang akan datang, kita bebas dari Covid-19. Artinya, Covid-19 betul-betul dalam posisi bisa dikendalikan," kata Doni saat membuka Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Minggu (14/2/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper