Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantah Soal Selisih Harga, Ini Klarifikasi Meikarta ke Konsumen 61006

Pihak Meikarta menyampaikan kronologi terkait pemberian tiga opsi kompensasi kepada pemesan atau konsumen blok 61006.
Proyek Meikarta Lippo Group
Proyek Meikarta Lippo Group

Bisnis.com, JAKARTA – Pihak Meikarta meluruskan informasi yang berhembus seputar kewajiban membayar selisih atas tiga opsi kompensasi bagi konsumen blok 61006 yang pembangunannya sampai saat ini belum jelas wujudnya.

Adapun dalam surat yang disampaikan kepada Bisnis, pihak Meikarta menyampaikan kronologi terkait pemberian tiga opsi kompensasi kepada pemesan atau konsumen blok 61006.

Pertama, pihak Meikarta mengaku telah mengirimkan surat kepada konsumen pada tanggal 3 Januari 2021. Sesuai prosedur pihak Meikarta kemudian melakukan follow up dengan melakukan contact via  telepon genggam konsumen yang terdaftar sebanyak 27 kali sejak  3 Januari – 2 Februari 2021 untuk penjelasan detil mengenai surat tersebut, namun tidak pernah menjawab panggilan.

Kedua, sesuai isi surat ke Konsumen, Meikarta memberikan 3 opsi yang ditawarkan dan dari ketiga opsi tersebut konsumen sama sekali tidak dibebankan atau menanggung biaya tambahan sepeser pun.

Ketiga, adapun maksud kalimat “selisih harga, sepenuhnya milik bapak/ibu”, bermakna: Selisih Harga tersebut menjadi keuntungan milik Bapak/Ibu dan sepenuhnya ditanggung oleh Meikarta. Bukan dimaknai sebaliknya yaitu seolah selisih harga yang ada ditanggung oleh konsumen.

Keempat, bahkan di dalam isi surat tersebut pun tertera dalam salah satu opsi penawaran bahwa apabila terdapat selisih harga dimana nilai harga unit baru lebih rendah daripada nilai pesanan awal, maka selisih harga tersebut akan dikembalikan kepada konsumen ditambah dengan kompensasi sebesar 5%, dimana dari keseluruhan opsi yang diberikan akan memberikan keuntungan lebih kepada konsumen.

Kelima, pada penutup surat kami cantumkan nomor Call Center kami yang dapat dihubungi agar konsumen dapat menanyakan langsung perihal surat tersebut. Namun sayangnya Konsumen tidak menghubungi untuk klarifikasi perihal surat Meikarta yang sesungguhnya telah melaksanakan putusan PKPU sebagaimana mestinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pihak Meikarta memastikan konsumen blok 61006 tak perlu membayar selisih harga unit apartemen yang ditawarkan oleh pengembang sebagai kompensasi atas belum direalisasikannya unit apartemen pesanan konsumen.

Blok 61006 adalah blok yang beberapa waktu lalu sempat dipersoalkan oleh konsumen karena pembangunannya tak segera dilakukan. Sebagian dari konsumen Meikarta sempat menuntut pengembalian uang. Namun hingga sekarang hal itu tak kunjung terealisasi.

Andika Pratama, PR Meikarta mengatakan sesuai dengan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU, sebagai pengembang proyek Meikarta.

Menurut putusan tersebut, Meikarta memberikan surat pemberitahuan bagi kelompok konsumen dengan kriteria pemesan unit apartemen dimana progres struktur gedung yang dipesan belum mencapai 20 persen.

"Bagi customer tersebut ada 3 opsi relokasi unit yang bisa dipilih tanpa bayaran tambahan dari nilai pesanan yang awal, sehingga konsumen tidak perlu khawatir. 3 Opsi tersebut pastinya hadnover lebih cepat juga," jelasnya, Senin (15/2/2021).

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta telah memutus perkara kisruh penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pengembang superblok Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama.

Dalam perkara PKPU bernomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 yang diajukan oleh PT Graha Megah Tritunggal, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta telah mengabulkan proposal perdamaian dari pengembang Meikarta.

Adapun, dalam putusan itu, hakim pengadilan niaga telah memberikan 5 pokok putusan terkait PKPU Meikarta.

Pertama, menyatakan sah dan mengikat secara hukum Proposal Perdamaian PT. Mahkota Sentosa Utama (dalam PKPU) tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya yang telah ditandangani Presiden Direktur dan Direktur PT Mahkota Sentosa Utama.

Kedua, menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon PKPU (PT Mahkota Sentosa Utama) demi hukum berakhir.

Ketiga, menghukum termohon PKPU (PT. Mahkota Sentosa Utama) dan seluruh kreditor-kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi proposal perdamaian tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya tersebut.

Keempat, menghukum termohon PKPU (PT. Mahkota Sentosa Utama) untuk membayar biaya kepengurusan dan imbalan jasa pengurus yang besarannya akan ditetapkan dalam Penetapan tersendiri.

Kelima, menghukum termohon PKPU (PT Mahkota Sentosa Utama) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5,29 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper