Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota Baleg DPR Sebut Revisi UU ITE Belum Diperlukan, Kenapa?

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden yang menangkap fakta riil terkait implementasi UU ITE.
Ilustrasi - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, menjalani persidangan dengan agenda putusan, di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11)./ANTARA-Fahrul Jayadiputra
Ilustrasi - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, menjalani persidangan dengan agenda putusan, di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11)./ANTARA-Fahrul Jayadiputra

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani mengatakan apabila dalam level Peraturan Kapolri atau Surat Edaran kapolri problem multifasir atas Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah bisa dieliminir maka revisi atas undang-undang tersebut belum diperlukan.

Menurut politisi Partai Golkar itu, persoalan saling lapor akhir-akhir ini tidak terlepas dari persoalan multitafsir atas produk peraturan tersebut. Padahal, tidak semua persoalan seharusnya dibawa ke pengadilan sehingga tidak sering terjadi aksi saling lapor.

“Akan tetapi, jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar,” ujarnya kepada wartawan Selasa (16/2/2021).

Menurut Anggota Komisi I DPR itu, sebagai Anggota Baleg dirinya mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden yang menangkap fakta riil yang terjadi di masyarakat, bahwa penerapan pasal-pasal undang-undang itu telah berkembang liar. Akibatnya masyarakat menjadi resah dan gusar bahkan menimbulkan ketakutan.

“Tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapannya. Pada sisi ini kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini,” ujar Christina.

Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara kemarin meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Presiden mengingatkan adanya pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.

Politisi itu mengakui banyak mendapat masukan dari masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE karena faktor multitafsir tersebut.

“Apa yang disampaikan Presiden kemarin sebenarnya meminta agar Kapolri membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir. Pedoman mana selanjutnya yang digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan/penyidikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper