Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Aplikasi Investasi Bodong Sejenis Tiktok Cash, Apa Saja?

Modus investasi bodong ini tidak hanya terjadi pada TikTok Cash saja. Telah banyak akun bahkan aplikasi penipuan serupa yang telah diblokir dan mungkin bahkan masih berkeliaran di Internet.
Ilustrasi investasi bodong. /Istimewa
Ilustrasi investasi bodong. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Skema ponzi atau modus investasi palsu tidak hanya terjadi pada TikTok Cash. Modus investasi palsu ini pun sebenarnya sudah lama dikenal dan hingga saat ini masih banyak orang yang tertipu karenanya.

Seperti yang dilakukan situs TikTok Cash yang mengiming-imingi keuntungan setelah menonton konten-konten TikTok. Agar anggota semakin percaya pada situs ini, tugas-tugas yang diberikan pun harus dibuktikan dengan mengunggah bukti bahwa tugas telah dilaksanakan, misalnya dengan mengirimkan tangkapan layar.

Padahal sebenarnya uang yang didapatkan anggota atau pengguna ini berasal dari pendaftaran berbayar yang diberikan oleh anggota. Bahkan dikutip dari akun Twitter vestigial singularity (@jaticarta) pada Selasa (16/2/2021), penipuan ini masih berlanjut saat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengumumkan akan memblokir situs ini.

"Gilanya lagi, dua hari sebelum kabur tu mereka minta 500 ribu ke member2nya dgn alasan 'memperjuangkan legitimasi keberadaannya di Indonesia'," kicau @jaticarta pada Sabtu (13/2/2021).

Akun ini juga mengunggah tangkapan layar dari orang yang mengaku pimpinan dari TikTok Cash ini yang meminta sejumlah uang agar website TikTok Cash kembali setelah diblokir. Mereka menjanjikan bahwa uang akan kembali lagi pada Jumat (12/2/2021) lalu.

Modus investasi bodong ini tidak hanya terjadi pada TikTok Cash saja. Telah banyak akun bahkan aplikasi penipuan serupa yang telah diblokir dan mungkin bahkan masih berkeliaran di Internet.

Beberapa link yang telah diblokir oleh Kemkominfo biasanya membawa nama platform terkenal yang menciptakan ilusi seolah-olah mereka bekerja sama dengan perusahaan besar ini. Misalnya TikTok Cash, GrabToko, Vtube, Alimam, JD Union, dan sebagainya.

Seluruh platform ini selalu mengiming-imingi keuntungan yang menggiurkan setelah melaksanakan 'tugas-tugas' tertentu, tetapi sebenarnya uang yang didapatkan adalah dari 'investasi' yang didapatkan dari anggotanya.

Modus penipuannya pun beragam, tetapi memiliki kemiripan yaitu dengan meminta sejumlah uang tertentu sebelum bisa mendapatkan keuntungan setelah bergabung menjadi anggotanya.

Memang kemudian beberapa anggota akan mendapatkan keuntungan tetapi keuntungan ini akan menjadi kerugian setelah platform ini tidak memiliki pemasukan dana dari orang yang akan 'berinvestasi'. Bahkan beberapa modus penipuan ini memanfaatkan selebgram untuk mempromosikan aksi penipuannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper