Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Meikarta, Beda Klaim Pengembang & Konsumen Tower 61006

Pihak Meikarta dan konsumen blok 61006 bersilang pendapat soal 3 opsi yang ditawarkan pihak pengembang pasca diterimanya pengajuan proposal perdamaian dari PT MSU.
CEO Lippo Group James Riady saat peluncuran proyek Meikarta, di Jakarta, Kamis (4/5)./REUTERS-Darren Whiteside
CEO Lippo Group James Riady saat peluncuran proyek Meikarta, di Jakarta, Kamis (4/5)./REUTERS-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA -- Pihak Meikarta memastikan konsumen blok 61006 tak perlu membayar selisih harga unit apartemen yang ditawarkan oleh pengembang sebagai kompensasi atas belum direalisasikannya unit apartemen pesanan konsumen.

Blok 61006 adalah blok yang beberapa waktu lalu sempat dipersoalkan oleh konsumen karena pembangunannya tak segera dilakukan. Sebagian dari konsumen Meikarta sempat menuntut pengembalian uang. Namun hingga sekarang hal itu tak kunjung terealisasi.

Andika Pratama, PR Meikarta mengatakan sesuai dengan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU, sebagai pengembang proyek Meikarta.

Menurut putusan tersebut, Meikarta memberikan surat pemberitahuan bagi kelompok konsumen dengan kriteria pemesan unit apartemen dimana progres struktur gedung yang dipesan belum mencapai 20 persen.

"Bagi customer tersebut ada 3 opsi relokasi unit yang bisa dipilih tanpa bayaran tambahan dari nilai pesanan yang awal, sehingga konsumen tidak perlu khawatir. 3 Opsi tersebut pastinya hadnover lebih cepat juga," jelasnya, Senin (15/2/2021).

Namun demikian, klaim pihak Meikarta bertentangan dengan surat yang diterima oleh konsumen. Tiga opsi yang ditawarkan pihak pengembang ternyata masih memberatkan konsumen karena mereka harus menanggung selisih harga unit pesanan dengan unit kompensasi.

Sebagai contoh untuk opsi pertama, misalnya, pihak konsumen ditawarkan untuk blok No.58007-27-21M seluas 54,99 meter persegi. Namun karena nilai unitnya senilai Rp629,7 juta, ada selisih harga senilai Rp282,7 juta yang harus ditanggung oleh konsumen.

Kedua, konsumen bisa memilih Blok 52021-2B-22 M seluas 42, 33 meter persegi senilai Rp450,3 juta, pemesan pun harus membayar uang selisih senilai Rp103,3 juta.

Ketiga, pengembang menawarkan konsumen dengan unit No.53021-2B-38M. Nilai unit senilai Rp447,1 juta dengan luas sebesar Rp100,1 juta.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta telah memutus perkara kisruh penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pengembang superblok Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama.

Dalam perkara PKPU bernomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 yang diajukan oleh PT Graha Megah Tritunggal, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta telah mengabulkan proposal perdamaian dari pengembang Meikarta.

Adapun, dalam putusan itu, hakim pengadilan niaga telah memberikan 5 pokok putusan terkait PKPU Meikarta.

Pertama, menyatakan sah dan mengikat secara hukum Proposal Perdamaian PT. Mahkota Sentosa Utama (dalam PKPU) tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya yang telah ditandangani Presiden Direktur dan Direktur PT Mahkota Sentosa Utama.

Kedua, menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon PKPU (PT Mahkota Sentosa Utama) demi hukum berakhir.

Ketiga, menghukum termohon PKPU (PT. Mahkota Sentosa Utama) dan seluruh kreditor-kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi proposal perdamaian tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya tersebut.

Keempat, menghukum termohon PKPU (PT. Mahkota Sentosa Utama) untuk membayar biaya kepengurusan dan imbalan jasa pengurus yang besarannya akan ditetapkan dalam Penetapan tersendiri.

Kelima, menghukum termohon PKPU (PT Mahkota Sentosa Utama) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5,29 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper