Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Tanah Labuan Bajo, Tersangka Bupati Manggarai Barat Belum Diserahkan ke JPU

16 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula./Antara
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum melakukan pelimpahan tahap kedua untuk tersangka Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dulla, karena tersandung izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, 16 tersangka lainnya sudah tahap dua dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Penyidik masih menunggu surat izin Kemendagri," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

Hakim menjelaskan bahwa tersangka terakhir yang sudah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa alat bukti dan tersangka yaitu tersangka berinisial VS. 

"Rencananya hari ini VS tahap dua karena sudah dinyatakan lengkap (P21), berarti sudah 16 berkas tersangka yang sudah tahap penuntutan," katanya.

Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektare di Manggarai Barat, Labuan Bajo NTT, penyidik menemukan dugaan korupsi senilai Rp3 triliun. Dari kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi. 

Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT juga menetapkan 17 tersangka berinisial ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias Unyil, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, NF, dan MN. Satu tersangka berinisial ST juga telah ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung dan dibawa ke Kupang untuk dilakukan penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper