Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hoaks Covid-19: Ustaz Maaher Disebut Meninggal karena Divaksin Sinovac

Isu yang beredar menyebutkan bahwa Ustaz Maaher alias Soni Eranata meninggal setelah disuntik vaksin Covid-19.
Hoaks/Antara
Hoaks/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat terdapat dua isu hoaks terkait Covid-19 pada Jumat (12/2/2021) hingga Sabtu (13/2/2021).

Salah satu hoaks itu terkait meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi saat masih ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Isu yang beredar menyebutkan bahwa Ustaz Maaher alias Soni Eranata meninggal setelah disuntik vaksin Covid-19.

"Utdz Maheer At-Thuwailibi meninggal karena disuntik vaksi si Novac Cina, oleh Polisi Komunikas Indonesia (PKI)," demikian isu yang beredar di media sosial.

Kominfo menyebutkan berdasarkan penelusuran, klaim bahwa Ustaz Maaher meninggal karena diduntik vaksin Sinovac adalah keliru. Faktanya, Ustaz Maheer meninggal karena sakit.

Mengutip medcom.id, Kominfo menulis bahwa Kepolisian mengumumkan kematian Ustaz Maaher dikarenakan sakit yang sedang diderita. Namun, polisi enggan mengungkapkan penyakit yang diderita Maaher karena terbilang sensitif.

Kominfo menggolongkan hoaks penyebabnya meninggalnya Ustaz Maaher sebagai disinformasi.

Untuk diketahui, hoaks terkait Covid-19 banyak beredar di media sosial. 

Selama sepekan, dari 23 Januari hingga 1 Februari 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat ada 1.402 kabar bohong atau hoaks terkait Covid-19.

Hoaks tersebut tersebar di media sosial maupun aplikasi berbagi pesan.

Khusus untuk vaksin, Kemkominfo menangani 97 temuan hoaks terkait vaksin Covid-19 hingga 1 Februari 2021.

Koordinator Pengendalian Internet Ditjen APTIKA Kemkominfo Anthonius Malau menyampaikan bahwa Kemkominfo sudah melakukan inisiatif untuk melawan konten-konten hoaks mulai dari hulu sampai hilir.

“Di hulu kita memperkuat kapasitas masyarakat melalui program literasi digital yang kita sebut Siberkreasi. Tujuannya adalah untuk membekali masyarakat dengan keterampilan untuk mengetahui dan memilih konten yang benar,” paparnya dalam Keterangan Pers yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Selasa (2/2/2021).

Lebih lanjut, Anthonius mengatakan di antara hulu dan hilir Kemkominfo melakukan upaya pendekatan kepada platform media sosial untuk melakukan penurunan (take down) konten hoaks tersebut.

Sementara itu, di hilir dilakukan langkah terakhir, ada yang sampai berujung ke penegakan hukum.

“Khusus untuk kasus hoaks Covid-19, ada 104 yang telah dibawa ke ranah hukum,” kata Anthonius.

Selain itu, Kominfo bekerja sama dengan media massa untuk melakukan pengecekan fakta. Menurutnya, pada umumnya media massa memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, karena memiliki proses yang berujung pada kebenaran.

Kemkominfo turut bekerja sama dengan platform media sosial untuk melakukan cek fakta dan memberikan literasi digital kepada masyarakat.

Di samping itu, ujarnya, perlu peran masyarakat untuk mewaspadai berita yang provokatif dan tidak mudah mempercayai berita-berita hoaks.

“Diharapkan masyarakat mampu memeriksa dua hal, pertama apakah sumber valid atau tidak, kedua cek keaslian fakta dan fotonya. Kemudian kami pun mengharapkan masyarakat melaporkan hoaks ke kanal yang kami sediakan ada di nomor WA 08129224545 yang kami buka 24 jam,” terangnya.

Nah, jadi kalau Anda mendapati ada pesan hoaks tentang Covid, jangan ragu melaporkannya ke nomor di atas. 

Di luar itu tetaplah menjalankan protokol kesehatan. Terapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga jarak) serta upayakan untuk senantiasa menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Kominfo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper