Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Sidangkan 15 Perkara Baru, Salah Satunya Kasus Perusahaan Sandiaga Uno

Dari 15 perkara yang akan disidangkan, satu di antaranya merupakan perkara yang menyangkut perusahaan milik Sandiaga Uno, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar persidangan terhadap 15 perkara baru pada tahun ini. 

Dikutip dari laman resmi KPPU, sebagian besar persidangan tersebut merupakan perkara dugaan keterlambatan dalam pemberitahuan transaksi saham merger dan akuisisi (7 perkara).

Selain ittu, KPPU juga akan menggelar persidangan dugaan persekongkolan tender (6 perkara) dan perkara dugaan penguasaan pasar (2 perkara). 

KPPU menyebut bahwa sebagian besar atau 87 persen perkara yang akan disidangkan merupakan inisiatif mereka. Adapun persidangan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi tersebut, terdiri atas:

1) Pengambilalihan Saham PT Sinar Mitra Sepadan Finance oleh Orix Corporation (Perkara No. 16/KPPU-M/2020 ).

2) Pengambilalihan Saham PT Wana Bhakti Sukses Mineral oleh PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (Perkara No. 17/KPPU-M/2020).

3) Pengambilalihan Saham PT Indo Tirta Abadi oleh Jebsen & Jessen Pte, Ltd (Perkara No. 26/KPPU-M/2020).

4) Pengambilalihan Saham PT Dei Holdings Limited oleh Travel Circle International (Mauritius) Limited (Perkara No. 27/KPPU-M/2020).

5) Pengambilalihan Saham PT Global Loket Sejahtera oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Perkara No. 30/KPPU-M/2020).

6) Pengambilalihan Saham PT Tanjung Kreasi Parquet Industry oleh PT Dharma Satya Nusantara, Tbk (Perkara No. 31/KPPU-M/2020).

7) Pengambilalihan Saham PT Karya Prima Agro Sejahtera oleh PT Dharma Satya Nusantara, Tbk (Perkara No. 34/KPPU-M/2020).

Sementara itu,  persidangan perkara dugaan persekongkolan tender (pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999) dilakukan atas berbagai pengadaan berikut:

1) Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018 (Perkara No. 24/KPPU-I/2020).

2) Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017 (Perkara No. 25/KPPU-I/2020).

3) Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 (Perkara No. 28/KPPU-I/2020).

4) Pengadaan Paket Pekerjaan Jalan Sei Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi Jambi APBD Tahun Anggaran 2017 (Perkara No. 32/KPPU-I/2020).

5) Pengadaan Paket Pekerjaan Konstruksi Jalan (Program Percepatan) Paket 3 (Pelangan – Sp. Pengantap 3) dan Paket 4 (Pelangan – Sp. Pengantap 4) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat APBD Tahun Anggaran 2017 – 2018 (Perkara No. 35/KPPU-I/2020.

6) Pengadaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Indragiri Hilir 1 dan 2 APBN Tahun Anggaran 2019 (Perkara No. 36/KPPU-I/2020).

Sementara, persidangan atas perkara di luar persekongkolan tender, terdiri dari beberapa perkara berikut:

1) Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Bongkar Muat Barang di Dermaga Yos Sudarso Pelabuhan Ambon. Diduga kasus ini melibatkan perilaku PT. Pelindo IV (Persero) yang tidak memberikan kesempatan untuk PBM yang lain untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang di Dermaga Yos Sudarso Pelabuhan Ambon (Perkara No. 29/KPPU-L/2020); dan

2) Dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Angkutan Barang di Laut untuk atau Barang Penting pada Program Tol Laut Tahun 2017 Trayek Tanjung Perak – Wanci – Namlea – Wanci – Tanjung Perak (T-1) dan Tanjung Perak – Kalabahi – Moa – Saumlaki – Moa – Kalabahi – Tanjung Perak (T-2). Perkara ini merupakan dugaan perilaku diskriminasi dalam angkutan program tol laut (Perkara No. 33/KPPU-L/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : KPPU
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper