Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya: Pencuri Sertifikat Tanah Ibu Dino Patti Djalal Sudah Dibui

Pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan tersangka lainnya saat ini tengah menjalani putusan pidana terkait kasus mafia properti.
Ilustrasi - Puluhan tersangka dihadirkan saat rilis hasil operasi cipta kondisi terkait geng motor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6)./Antara-Rivan Awal Lingga
Ilustrasi - Puluhan tersangka dihadirkan saat rilis hasil operasi cipta kondisi terkait geng motor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tersangka pencurian dan penggelapan sertifikat tanah milik ibunda eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal saat ini sedang menjalani hukuman penjara.

Hal itu diungkapkan Kasubdit Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera. Menurutnya, pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan tersangka lainnya saat ini tengah menjalani putusan pidana terkait kasus mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada 2019.

"Saat ini pelaku juga sudah berada di rutan PMJ (Polda Metro Jaya) dan Lapas Cipinang," jelasnya, seperti dilansir Antara, Rabu (10/2/2021).

Sebelumnya, Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal mengimbau masyarakata agar waspada dengan komplotan pencuri sertifikat rumah. Melalui akun Twitter resminya, Selasa (9/2/2021) 20.00 WIB, Dino mengatakan bahwa sertifikat rumah milik ibunya ternyata telah beralih nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa akta jual beli atau AJB.

"Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," demikian tulisnya di Twitter.

Dia memerinci modus komplotan tersebut adalah mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam dan notaris bodong, dan memasang figur-figur yang mirip dengan foto di KTP. Menurutnya, figur-figur tersebut dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu.

Dino mengklaim bahwa komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibunya yang telah berusia lanjut. Oleh karena itu, dia meminta agar aparat kepolisian bisa dan berani membongkar tuntas perencana dan pelakunya.

"Yang penting, polisi harus bisa dan berani membongkar TUNTAS para sutradara/bos/aktor intelektual komplotan pencuri sertifikat rumah ini, bukan hanya menangkap kroco2nya. Komplotan ini sangat LIHAI & LICIN, dan sudah terlalu banyak merugikan rakyat," tulisnya.

Dino mengaku bahwa para 'sutradara' komplotan sertifikat rumah keluarganya itu sudah mulai bisa diidentifikasi. Dia pun berjanji akan menyebarkan foto dan nama mereka pada waktunya.

BALIK NAMA

Kasus tersebut, kata Dino, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui para pelaku penggelapan sertifikat tersebut sudah dibui akibat terlibat dalam kasus berbeda.

Terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal itu berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi miliki Fredy Kusnadi.

Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.



Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.

"Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor (Yurmisnawita) maupun pemilik sertifikat asli, tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan. Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," ujar Dwiasi.

Para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper