Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Baswedan Soroti Meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri

Hal itu diungkapkan Novel Baswedan, penyidik KPK, melalui akun Twitter resminnya, @nazaqistsha, Selasa (9/2/2021) pukul 05.38 WIB.
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter resminnya, @nazaqistsha, Selasa (9/2/2021) pukul 05.38 WIB. Dia pun mengucapkan doa atas berpulangnya sosok tersebut.

Novel mengomentari kebijakan aparat yang tetap menahan Soni Eranata kendati dalam kondisi sakit. Dia pun memperingatkan bahwa hal tersebut tidak sepele, terlebih Soni disebutnya sebagai seorang ustaz.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel Baswedan melalui akun tersebut.

Hingga berita ini dituliskan, unggahan itu telah dikomentari 536 kali, diunggah ulang atau Retweet sebanyak 2.100 kali dan disukai sekitar 6.500 pengguna Twitter.

Sebelumnya diberitakan, Ustaz Maaher At Thuwailibi meninggal dunia pada hari ini Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB tadi di Rutan Bareskrim Polri.

Soni Eranata merupakan tersangka tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial dan telah ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri selama proses penyidikan berjalan di Bareskrim Polri.

Pengacara Soni Eranata, Aziz Yanuar mengatakan kliennya meninggal dunia karena diduga dibiarkan sakit dan tidak diobati oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

"Meninggalnya karena sakit dan selama sakit tidak ditangani dengan baik di Rutan Bareskrim Polri," tutur Aziz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Adapun pada Jumat 22 Januari 2021, tim penasihat hukum Soni Eranata bersama keluarga sempat mendatangi Bareskrim Polri, menjenguk Soni Eranata yang kini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam kunjungan itu, pihak penasihat hukum dan keluarga mengajukan permohonan agar tersangka Soni Eranata dibantarkan ke RS Ummi Kota Bogor Jawa Barat, lantaran tengah menderita penyakit lambung.

Sementara itu, Polri membenarkan bahwa tersangka Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan bahwa tersangka Soni Eranata meninggal dunia karena sakit. Namun Rusdi tidak menjelaskan lebih jauh penyakit yang diderita tersangka Soni Eranata selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Benar, meninggal dunia karena sakit," tuturnya, Senin (8/2/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper