Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinangki Divonis 10 Tahun, Kejagung: Ah, Itu Risiko Dia

Kejagung menyebut bahwa vonis 10 tahun sudah sesuai dengan kesalahan yang dibuat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor yang menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari semula hanya dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh JPU. Sementara Majelis Hakim Tipikor memutus terdakwa penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dari terdakwa Djoko Soegiharto Tjandra.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menyambut baik putusan tersebut. Dia menjelaskan bahwa vonis tersebut sudah sesuai dengan kesalahan yang dibuat terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

"Itu risiko dia, karena keterangan dia selalu berubah kan waktu menjelang tuntutan. Ah itu risiko dia," tuturnya kepada Bisnis, Senin (8/2/2021).

Kendati demikian, Ali mengemukakan pihaknya tetap bakal menghormati putusan Majelis Hakim Tipikor dalam perkara tindak pidana gratifikasi tersebut. 

"Ya itu kita hormati keputusan hakim. Kan itu ya karena dia seperti itu kan yang menciptakan dia sendiri," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Selain itu, jaksa Pinangki juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta. Hakim menyatakan apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan, Senin (8/2/2021).

Pinangki dinilai terbukti menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dia juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang dari taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper