Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Vonis hakim selama 10 tahun penjara itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman selama 4 tahun penjara.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Selain itu, jaksa Pinangki juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta. Hakim menyatakan apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan, Senin (8/2/2021).

Pinangki dinilai terbukti menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dia juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang dari taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Menyatakan Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider, dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketikga subsider," kata hakim Eko.

Adapun dalam putusan tersebut, Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia juga terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Vonis hakim lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa. Diketahui, Pinangki dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Waktu itu, Pinangki disebut jaksa terbukti menerima suap US$450 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Pinangki juga dituntut melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia dituntut pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Tuntutan Pinangki ini sempat dinilai terlalu rendah. Sejumlah pihak mendesak agar hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper