Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Irjen Napoleon Akui Pernah Tolak Permintaan Djoko Tjandra, Tapi..

Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengetahui status Djoko Tjandra sebagai buron kasus korupsi. Oleh karena itu dia sempat menolak permintaan untuk menghapus red notice terhadap terpidana kasus Cessie Bank Bali itu.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020)./Antara
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA --- Terdakwa kasus pengurusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyatakan sempat menolak permintaan Djoko Tjandra.

Permintaan tersebut terkait pengecekan status red notice Djoko Tjandra yang diajukan oleh Tommy Sumardi. Apalagi dia juga mengetahui, status Djoko Tjandra sebagai buron kasus korupsi.

Pengakuan Napoleon itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus korupsi kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

"Saya tanya, anda siapanya Djoko Tjandra. Dia jawab teman, saya jawab anda tidak berhak bertanya itu, harusnya dia (Djoko Tjandra) atau keluarganya atau pengacara," kata Napoleon dilansir dari Tempo, Senin (8/2/2021).

Napoleon mengatakan tak bisa melayani permintaan Tommy. Ia pun menyarankan Tommy untuk mengajukan surat resmi. 

"Sehingga permintaan itu menjadi resmi dan legal. Kami institusi," ucap Napoleon. 

Mengikuti arahan Napoleon, Tommy kembali menemuinya pada 16 April 2020. Saat itu ia sudah membawa surat permintaan dari istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran. 

Surat tersebut berisi sembilan lembar dan ditandatangani oleh Anna yang ditujukan langsung untuk Napoleon. 

Dalam surat, Anna mengajukan permohonan penghapusan red notice sang suami. Selain surat, Tommy juga membawa empat buntal perkara Djoko Tjandra, yakni perkara di pengadilan negeri, Mahkamah Agung, pengajuan kembali (PK), dan Mahkamah Konstitusi. 

Setelah itu Napoleon pun menggelar rapat bersama pihak NBC Interpol. "Yang dibicarakan dalam rapat apa? Ada omongan khusus? " tanya jaksa. 

"Tidak ada. Saya mengatakan, 'NCB ini ada surat dari istri Djoko Tjandra diantar oleh Tommy Sumardi, temannya Brigjen Prasetijo, tolong ditindaklanjuti," jawab Napoleon. 

"Ditindaklanjuti bagaimana maksudnya?" tanya jaksa. 

"Cek status Djoktjan," kata Napoleon. 

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Napoleon telah menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$270 ribu dari Djoko Tjandra. 

Uang tersebut sebagai imbalan lantaran Napoleon berhasil membuat nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper