Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buron 7 Tahun, Kejaksaan Bekuk Terpidana Korupsi Dana Investasi Askrindo

Ervan Fajar Mandala, terpidana kasus korupsi yang buron selama 7 tahun. Dia adalah bekas Direktur PT Reliance Asset Management yang terjerat kasus korupsi dana investasi di PT Askrindo Jakarta.
ilustrasi penangkapan buronan korupsi
ilustrasi penangkapan buronan korupsi

Bisnis.com, JAKARTA -- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ervan Fajar Mandala, terpidana kasus korupsi yang buron selama 7 tahun.

Ervan adalah terpidana kasus korupsi dan pencucian uang. Dia adalah bekas Direktur PT RIM, Manajer Investasi, yang terjerat kasus korupsi di PT Askrindo Jakarta.

"Kami mengamankan terpidana korupsi di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip Senin (8/2/2021).

Leonard mengatakan berdasarkan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 menyatakan Ervan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dia dijatuhi pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp796,3 juta.

Leonard mengimbau para buron kasus korupsi supaya menyerahkan diri kepada pihak kejaksaan. Sebab menurutnya, tim kejaksaan akan terus melacak dan mencari para buron tersebut sampai ketemu.

"Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tukasnya.

Dalam catatan Bisnis, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan salah satu terdakwa kasus korupsi dana investasi PT Askrindo, Fajar Ervan Mandala.

"Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum, menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan, yang dilansir dalam info perkara dalam website kepaniteraan MA, Jumat (18/10/2013).

Kasasi ini diputus oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar didampingi anggota Hakim Agung MS Lumme dan Hakim Agung Mohammad Askin pada 8 Oktober 2013.

Namun dalam info perkara ini belum mencantumkan secara rinci pertimbangan hukum dan tambahan hukuman penjara yang diberikan kepada mantan Direktur PT Reliance Asset Management (RAM).

Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis kasasi yang sama telah memperberat hukuman terdakwa korupsi Askrindo lainnya, yakni Direksi PT Tranka Kabel, Umar Zen, dan mantan Kepala Divisi Investasi Askrindo, Zulfan Lubis, menjadi 15 tahun penjara.

Putusan kasasi ini memperberat vonis di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta, yang menghukum penjara 11 tahun, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, uang pengganti Rp62,5 miliar subsidair tiga tahun penjara.

Vonis pengadilan banding ini sendiri memperberat vonis PN Tipikor Jakarta Pusat penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp62,5 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.

Vonis Fajar Ervan lebih tinggi setahun dibanding Umar Zein.

Adapun dalam kasus korupsi Askrindo ini melibatkan tujuh terdakwa, yakni Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dari PT Askrindo, Manager Investasi (MI) yakni Markus Suryawan dan Beni Andreas (PT JS), Ervan Fajar Mandala dari PT RAM dan T Helmi Azwari dari PT HAM serta Umar Zen dari PT Tranka Kita. Para terdakwa ini dakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 6 ayat (1) UU nomor 15 tahun2002 tentang tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper