Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ujian Sim Online Kapan Mulai Berlaku?

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istionomenyebutkan pihaknya siap melaksanakan kebijakan Kapolri terkait penindakan hukum dalam berlalu lintas secara elektronik ataupun digital, termasuk menerapkan ujian SIM online.
Sejumlah petugas mengenakan pelindung wajah dan masker saat melayani pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). n-ANTARA n
Sejumlah petugas mengenakan pelindung wajah dan masker saat melayani pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). n-ANTARA n

Bisnis.com, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) belum dapat memberikan jadwal berlakukanya ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) online. Namun rencana tersebut sejalan dengan kesiapan implementasi Korlantas Polri terkait 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diangkat 27 Januari 2021 lalu.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menyebutkan bahwa ujian online akan diberlakukan untuk tes teori. "tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir," ungkap Istiono dalam keterangan resmi belum lama ini. 

Istiono menyebutkan pihaknya siap melaksanakan kebijakan Kapolri terkait penindakan hukum dalam berlalu lintas secara elektronik ataupun digital. Termasuk dalam pengembangan pelayanan SIM dan Samsat dibidang IT.

Sementara itu, Korlantas rencananya akan meluncurkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap I pada 17 Maret 2021. Kegiatan itu akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Gedung Korlantas Polri.

ETLE diberlakukan dengan tujuan agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan. Bagi pelanggar lalu lintas nantinya akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah yang tertera di data kendaraan.

Sejauh ini pembuatan SIM secara online hanya berlaku untuk pendaftaran. Layanan ini berlaku untuk pendaftaran penerbitan baru maupun perpanjangan.

Namun, tidak semua golongan SIM dapat diproses dari layanan daring ini. Layanan ini terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Adapun SIM merupakan syarat wajibbagi seseorang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang dianggap sudah memiliki kelayakan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper