Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Djoko Tjandra Ingin Jadi Justice Collaborator, Ini Alasannya

Djoko Tjandra yakin punya peran untuk membantu penegak hukum membongkar kasus suap yang menjerat dirinya dan sejumlah aparat penegak hukum.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Djoko Tjandra akan mengajukan diri sebagai justice collaboratore (JC) atas perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan dugaan suap red notice.

Penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, pengajuan JC tersebut dilakukan karena Djoko Tjandra yakin punya peran untuk membantu penegak hukum membongkar kasus suap yang menjeratnya.

Melalui pengajuan JC ini,kata Soesilo, Djoko Tjandra berharap dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

"Pak Djoko ingin dihargailah sebagai nanti ketika tuntutan atau putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum, untuk mendapatkan remisi, dan sebagainya," kata Soesilo, Kamis (4/2/2021).

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Krisna Murti, menjelaskan bahwa Djoko Tjandra telah mengungkap aliran uang suap terkait pemufakatan jahat dan red notice dalam proses persidangan sejauh ini. Hal ini, ucap Krisna menunjukan itikad baik kliennya untuk kooperatif kepada penyidik maupun jaksa.

"Artinya, dari awal yg membuka tentang masalah uang tersebut kan Pak Joko, di dalam BAP pun juga dituangkan, nah itu nanti dalam JC-nya nanti," ujar Krisna.

Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dia sempat kabur ke luar negeri. Pernah tinggal di Papua Nugini, termasuk bolak-balik ke Malaysia.

Kasus Djoko Tjandra terungkap, setelah taipan yang dikenal sebagai dedengkot Group Mulia dan terlibat dalam proyek prestisius di Malaysia itu ingin mengurus penghapusan red notice dan perkara di Mahkamah Agung atas nama dirinya.

Dalam perkara itu dia dibantu oleh oknum jaksa di Kejaksaan Agung dan perwira tinggi di kepolisian. Beberapa orang yang terlibat pengurusan perkara Djoko Tjandra telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper