Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaya Mentereng Edhy Prabowo, Beli Wine & Barang Mewah Pakai Uang Suap?

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan diduga menggunakan uang suap ekspor benih lobster untuk membeli barang keperluan pribadi.
Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan Karyoto, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020)./Antararn rn
Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan Karyoto, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020)./Antararn rn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya barang pribadi milik eks Meteri Keluatan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang diduga dibeli menggunakan uang suap ekspor benih lobster.

Teranyar, Edhy Prabowo bersama asisten pribadi yang juga tersangka dalam kasus ini, Amiril Mukminin menggunakan uang hasil suap benur untuk membeli wine.

Hal itu dikonfirmasi penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa saksi dari pihak swasta, Ery Cahyaningrum.

Hanya saja Edhy membantah bahwa uang yang digunakan untuk membeli wine dari hasil suap ekspor benur. Edhy menyebut bahwa, pembelian wine itu berasal dari uang pribadi dan itu sudah sering dilakukan, karena dirinya suka mengonsumsi wine.

Selain wine, KPK mengungkap, uang suap benih lobster yang diterima Edhy Prabowo, juga digunakan untuk membeli barang mewah di Amerika Serikat, seperti tas Tumi, tas merek LV, baju Old Navy, jam tangan rolex, hingga sepeda brompton.

Termasuk, kabar terbaru, yang menyebut dia menggunakan uang itu untuk menyewa apartemen bagi dua atlet bulu tangkis perempuan. Edhy tak menampik kabar tersebut. Namun menurutnya sewa apartemen itu dilakukan pada tahun 2010, jauh sebelum dirinya terjerat kasus suap benih lobster.

Disangkakan TPPU??

KPK menyatakan akan mengembangkan  kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain dalam hal ini TPPU sepanjang berdasarkan fakta yg ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (28/1/2021). 

Ali mengatakan penenerapan pasal TPPU dalam perkara ini dapat dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup kuat.  

"Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis sprti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain," kata Ali. 

Adapun Ali juga menduga bahwa istri dari Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi turut menerima aliran duit haram kasus ekspor benur ini.

Staf Iis, Ainul Faqih bahkan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menampung uang suap yang diterima Edhy dari eksportir benur. Tak hanya itu, staf ahli Iis, Alayk Mubarrok diduga menjadi perantara aliran dana dari Edhy kepada Iis.

Dalam konstruksi perkara Edhy Prabowo ini disebutkan bahwa Edhy, bersama istrinya sempat pergi ke Amerika Serikat (AS) dan membeli barang mewah menggunakan duit haram hasil suap izin ekspor benur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper