Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tak Mau Berandai-andai Soal Status Kewarganegaraan Bupati Orient

Setelah Orient P Riwu ditetapkan sebagai bupati terpilih, Bawaslu Sabu Raijua menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Orient memiliki paspor Amerika Serikat.
Orient P Riwu Kore - Istimewa
Orient P Riwu Kore - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak ingin berandai-andai soal status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore. Keputusan apakah Orient akan tetap dilantik ataupun tidak, berada di Kemendagri.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan bahwa Orient telah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada Pilkada 2020. Dia juga telah melalui proses Pilkada secara sah.

“KPU tentu tidak bisa berandai-andai. Yang pasti bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Paslon terpilih dan telah melalui proses Pilkada secara sah,” kata Pramono kepada Bisnis, Kamis (4/2/2021).

Setelah Orient P Riwu ditetapkan sebagai bupati terpilih, Bawaslu Sabu Raijua menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Orient memiliki paspor Amerika Serikat. Dokumen itu ditemukan dari kedutaan besar Amerika di Jakarta.

Setelah temuan tersebut, diketahui Orient memiliki dua kewarganegaraan. Selain WNA, kader PDI-P itu juga tercatat sebagai warga Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

KPU dan Bawaslu Sabu Raijua, lanjut Pramono, telah melaksanakan tugas dengan benar hingga Pilkada selesai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Tugas KPU dan Bawaslu telah berakhir dengan proses penetapan Paslon terpilih. Saat ini sedang proses menuju pelantikan, yang kewenangannya ada di Kemendagri,” tuturnya.

Senada, Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra juga tak ingin menerka-nerka akibat yang ditimbulkan apabila Orient dinyatakan sebagai warga Amerika.

“Itu hal lain,” katanya saat ditanyai Bisnis, Rabu (3/2/2021).

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh telah berkoodinasi dengan Kemenkumham terkait kewarganegaraan Orient.

Kemendagri masih mendalami dan kajian dokumen yang ada untuk menentukan apakah Orient masih WNI atau sudah menjadi warga asing.

“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (3/2/2021).

Berdasarkan catatan KPU, kasus Orient baru pertama kali terjadi. Pramono Ubaid menyebut kasus dwi kewarganegaraan sempat terjadi pada salah satu pasangan calon kepala daerah di Kalimantan Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper