Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Unrealized Loss BP Jamsostek Bisa Masuk Pidana? Ini Penjelasannya

Sebagian pengamat menyatakan bahwa unrealized loss investasi BP Jamsostek bukanlah suatu tindak pidana. Namun sebagian lainnya, menganggap unrealized loss investasi BPJS TK bisa menjadi tindak pidana.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Salah satu indikasi adanya unrealized loss investasi BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya mencapai Rp43 triliun (angka per September 2020).

Sebagian pengamat menyatakan bahwa unrealized loss investasi BP Jamsostek bukanlah suatu tindak pidana. Karena, saat ini sektor investasi di pasar modal memang sedang terpengaruh adanya pandemi Covid-19.

Namun sebagian lainnya, menganggap unrealized loss investasi BPJS TK bisa menjadi tindak pidana. Apalagi, jika melihat dua perkara tindak pidana lainnya yakni korupsi Jiwasraya dan Asabri, yang sama-sama bermula dari kasus kerugian akibat investasi. 

Memang sempat ada perdebatan, apakah unrealized loss masuk dalam cakupan kerugian negara seperti yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. 

Tetapi dua kasus Asabri yang disidik kejagung dimana 8 tersangka sudah ditetapkan dan kasus Jiwasraya bahkan sudah diputus di pengadilan dan bisa menjadi yurisprudensi untuk kasus serupa.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, bahwa kasus soal investasi BPJS TK itu sudah pernah disinggung oleh para pejabat di Dewan Pengawas ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hal itu tak menjadi perhatian serius oleh direksi BPJS TK.

Sampai akhirnya, kasus itu kemudian menggelinding ke Kejaksaan Agung. Artinya argumentasi bahwa unrealized loss itu dipengaruhi kondisi pasar yang fluktuatif, bisa jadi benar tetapi tidak sepenuhnya tepat. Pasalnya, sejak beberapa tahun lalu kasus itu pernah terjadi dan menjadi perhatian di internal BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2020, sebanyak 64 persen investasi ditempatkan di surat utang, 17 persen di saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan 1 persen investasi langsung. Artinya terdapat sekitar 25 persen dana yang berada di pasar modal, melalui saham dan reksadana.

Total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan pada awal 2021 adalah sebesar Rp494,06 triliun, maka nilai investasinya di saham berkisar Rp84 triliun dan penempatan di reksadana sekitar Rp39 triliun.

Adapun jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima petinggi perusahaan sekuritas sebagai saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Selasa (2/2/2021).

"Lima saksi diperiksa kasus BPJS-TK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Lima saksi tersebut berinisial BS selaku Direktur PT BRI Danareksa Sekuritas, TM selaku Presiden Direktur pada PT Indo Premier Sekuritas, IC selaku Direktur Utama PT Panin Sekuritas Tbk, NY selaku Head of Equity Sales pada PT Sucor Sekuritas, dan SAP selaku Head Institusi PT Valibury Sekuritas Indonesia.

"Pemeriksaan saksi guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS TK," tutur Leonard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper