Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Terpilih Sabu Raijua WNI atau WNA? Ini Penjelasan Kemendagri

Kemendagri masih mendalami dan mengkaji dokumen yang ada untuk menentukan Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu masih WNI atau sudah menjadi warga negara asing (WNA).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh  (nomor tiga dari kanan). JIBI/Bisnis/ Iim Fathimah
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (nomor tiga dari kanan). JIBI/Bisnis/ Iim Fathimah

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri turut berkomentar terkait status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore. Kemendagri masih mengkaji status kewarganegaraan bupati terpilih pada Pilkada 2020 itu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya telah berkoodinasi dengan Kemenkumham terkait kewarganegaraan Orient.

Pihaknya masih mendalami dan mengkaji dokumen yang ada untuk menentukan apakah Orient masih WNI atau sudah menjadi warga negara asing (WNA).

“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” kata Zudan dalam keterangan resmi, Rabu (3/2/2021).

Dia menjelaskan bahwa Orient memiliki NIK dalam database sistem kependudukan pada 1997 sebagai WNI dengan alamat Tanjung Priok Jakarta Utara.

Orient juga melakukan perekaman KTP elektronik di Jakarta Utara dengan alamat yang sama. Pada 10 Desember 2019, Orient terekam pindah ke kelurahan Melawai, Jakarta Selatan.

Dia kemudian mengajukan pindah lagi dari Jakarta selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Surat pindah ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada 30 Juli 2020. Surat pindahnya keluar pada 3 Agustus 2020.

“Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU No 24/2013,” terangnya.

Di sisi lain, Zudan sempat menghubungi langsung Orient pada hari ini. Hasilnya, Orient Riwu Kore mengaku pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Dia juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019.

“Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua memiliki dokumen terkait Orient sebagai warga AS. Informasi itu diperoleh dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Di sisi lain, Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa pihaknya masih belum menerima laporan resmi apapun terkait status kewarganegaraan Orient.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi,” katanya kepada Bisnis, Rabu (3/2/2021).

Kendati begitu, pihaknya telah melaksanakan klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kupang soal kewarganegaraan bupati terpilih.

“Hasilnya benar yang bersangkutan penduduk Kupang atau WNI,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper