Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kedubes Amerika Serikat Pastikan Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga Negara AS

Suratnya baru diterima kemarin dan langsung kami buka dan kedubes mengonfirmasi yang bersangkutan masih berstatus warga AS.
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Bawaslu Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) Yugi Tagi Huma mengatakan, bahwa pihaknya sejak awal sudah menyelidiki dugaan calon bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

Oleh karena itu, pihaknya sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua, dikutip dari Antara, Rabu (3/2/2021).

Bahkan, pihaknya juga mengirimkan surat ke Kedubes AS untuk menanyakan kewarganegaraan dari Orient.

Surat tersebut sudah dikirim sejak awal Januari 2021, namun baru dapat balasan dari kedubes setelah penetapan pemenang pilkada di Sabu Raijua.

"Suratnya baru diterima kemarin dan langsung kami buka dan kedubes mengonfirmasi yang bersangkutan masih berstatus warga AS," tambah dia.

Sebelumnya, pengamat politik di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) Jhon Tuba Helan mengatakan, kemenangan dari bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore bisa dibatalkan setelah ada konfirmasi resmi dari Kedubes Amerika Serikat (AS) bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat.

"Menurut saya, kemenangan dari yang bersangkutan bisa dibatalkan atau dianulir, karena memang secara undang-undang yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," katanya di Kupang, Rabu (3/2/2021).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan temuan dalam Pilkada Sabu Raijua yang menyatakan, bahwa bupati terpilih Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS setelah surat konfirmasi dari kedubes AS diterima oleh Bawaslu Sabu Raijua pada Selasa (2/2/2021).

Jhon Tuba Helan mengatakan, bahwa untuk mekanisme pembatalan tersebut ada, dan diatur dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 perubahan terhadap UU Pilkada itu sudah sangat mutlak.

Bahkan, setelah dilantik juga menurut dia, bisa dibatalkan, karena tidak bisa seorang kepala daerah itu warga negara asing yang sudah diatur oleh undang-undang secara jelas.

"Di UU Pilkada jelas disebut bahwa calon kepala daerah bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Jadi, sudah jelas bahwa yang boleh menjadi kepala daerah adalah WNI," tegasnya.

Jhon juga menambahkan, bahwa karena tidak memenuhi syarat sebagai karena statusnya WNA, maka suara yang diperoleh juga tidak memenuhi syarat. Dan memang harus dianulir, sebab ini menyangkut prinsip jadi tidak boleh terabaikan.

Menurut Jhon yang juga dosen Hukum Tata Negara di Universitas Nusa Cendana Kupang itu, Orient harusnya menyadari, bahwa dirinya adalah masih warga negara AS dan jika ingin ikut dalam pilkada harus terlebih dahulu mengubah status kewarganegaraannya.

Jhon menilai, bahwa kesalahan pertama tentunya ada pada bupati terpilih yang tahu dan mau mendaftar ikut dalam pilkada di Sabu Raijua.

Selain itu, juga Jhon menilai bahwa kejadian yang terjadi di Sabu Raijua adalah juga bukti ketidaktelitian penyelenggara Pilkada yakni KPU Bawaslu yang kemudian meloloskan seorang warga negara AS masuk dalam Pilkada di Sabu Raijua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper