Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Setor Uang Denda Soetikno Soedardjo Senilai Rp1 Miliar

Tamzil diketahui merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait mutasi jabatan di pemerintah Kabupaten Kudus.
Terdakwa mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang lanjutan secara virtual dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021). Hadinoto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi./Antara
Terdakwa mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang lanjutan secara virtual dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021). Hadinoto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang denda sejumlah Rp1 miliar atas nama terpidana kasus suap pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia Soetikno Soedardjo.

Soetikno merupakan terpidana kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia. Dia juga merupakan terpidana tindak pidana pencucian uang.

"Selasa (26/01/2021) Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda sebesar Rp1 miliar atas nama Terpidana Soetikno Soedarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/2/2021) malam.

Uang denda itu sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3948K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Pada hari yang sama KPK juga menyetorkan uang pengganti sejumlah Rp224.050.000 atas nama terpidana terpidana Muhammad Tamzil. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tamzil diketahui merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait mutasi jabatan di pemerintah Kabupaten Kudus.

"Sebesar Rp224.050.000,00 dari total keseluruhan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.125.000.000,00 atas nama Terpidana Muhammad Tamzil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun tersisa kewajiban Terpidana tersebut untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.900.950.000," ucap Ali.

Selain itu, KPK juga menyetorkan uang pengganti berdasarkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama Terpidana Saiful Illah

Pertama, uang pengganti dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoardjo Judi Tetrahastoto senilai Rp229.300.000. Kedua, terpidana mantan Kabag Unit Layanan Pemkab Sidoardjo Sunarti Setyaningsih senilai Rp225.000.000.

Ketiga, terpidana mantan Bupati Sidoardjo Saiful Illah sejumlah Rp350.000.000. Ketiganya diketahui merupakan terpidana perkara suap pengadaan proyek infrastruktur di kabupaten Sidoardjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper