Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hadiri Pleno, DKPP Periksa Ketua KPU Kota Jambi

Ketua KPU Kota Jambi diadukan ke DKPP karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Anggota KPU Kota Jambi
Akses situs KPU RI untuk mengecek penghitungan suara atau real count Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah di Indonesia / Sumber: KPU RI
Akses situs KPU RI untuk mengecek penghitungan suara atau real count Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah di Indonesia / Sumber: KPU RI

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Kota Jambi.

Dikutip dari laman resmi DKPP, perkara dengan nomor  perkara 163-PKE-DKPP/XI/2020 ini diadukan oleh Mario Zulhadi Amrullah sedangnya teradu adalah Adithiya Diar, Anggota KPU Kota Jambi.

Pengadu mendalilkan bahwa Adithiya tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Anggota KPU Kota Jambi. Hal ini dpicu oleh ketidakhadiran Adithiya dalam rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Adapun dalam sidang tersebut, Adithiya tidak hadir dalam persidangan virtual meskipun Sekretariat DKPP telah menghubungi kembali teradu via telepon jelang sidang. Berdasarkan informasi sekretariat DKPP, Teradu telah menyampaikan jawaban tertulisnya. 

"Teradu tidak hadir dan memberikan jawaban tertulis. Artinya Teradu telah melepaskan haknya untuk menyampaikan langsung jawaban, membela diri dalam persidangan DKPP,” kata Ketua Majelis. 

Pihak Terkait dalam perkara ini adalah KPU Provinsi Jambi, KPU Kota Jambi, dan Bawaslu Kota Jambi. Saat menyampaikan keterangannya kepada Majelis, Anggota KPU Kota Jambi, Ahdiyenti membenarkan terkait ketidakhadiran Teradu lebih dari 6 (enam) kali rapat pleno yang digelar oleh KPU Kota Jambi secara berturut-turut. 

“KPU Kota Jambi telah melaporkan kepada KPU Provinsi Jambi. Dan sebagai tindaklanjut, KPU Provinsi Jambi, kami juga telah dipanggil dan diklarifikasi juga Teradu, Adithiya Diar,” kata Ahdiyenti. 

Terkait pokok aduan Pengadu yang menyebutkan bahwa teradu memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai Anggota KPU Kota Jambi menurut Yatno, Ketua KPU Kota Jambi bukan merupakan kompetensi dan kewenangan pihaknya untuk menanggapi hal tersebut.

Pihak terkait KPU Provinsi Jambi dalam penjelasannya mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Teradu. Tetapi karena teradu diangkat oleh KPU RI, maka merekomendasikan untuk mengajukan pengunduran diri Teradu ke KPU RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : DKPP

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper