Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemarin, Jokowi Kumpulkan Jubir Timses Pilpres 2019. Ada Apa?

Presiden Jokowi mengumpulkan para juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi- - Ma'ruf pada Pilpres 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/1/2021)
Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 30 November 2020 - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 30 November 2020 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan dengan para juru bicara Tim Kampanye Nasional  Jokowi - Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Pertemuan tersebut digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis kemarin (28/1/2021). Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani diketahui merupakan salah satu politikus yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut Arsul, Presiden membicarakan sejumlah isu, dari vaksinasi Covid-19 hingga normalisasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Mereka mengobrol ditemani suguhan bakso dan pempek Palembang.

"Terima kasih kepada Pak Presiden @jokowi, siang ini telah menyediakan waktu untuk kami dapat menyampaikan sejumlah aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait pelaksanaan vaksinasi #covid19indonesia, radikalisme dan moderasi beragama, pilkada yang akan datang, dll," tulis Arsul lewat Instagramnya, arsul_sani_af, Kamis (28/1/2021).

Melalui pesan singkat, Arsul mengatakan Presiden meminta agar semua kekuatan politik, terutama partai-partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat mempertimbangkan betul perubahan Undang-Undang Pilkada.

Substansi perubahan UU Pilkada ini tertuang dalam draf revisi UU Pemilu yang sebelumnya disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021.

Jadwal pilkada memang tengah menjadi perdebatan di antara partai-partai politik. Dalam draf RUU Pemilu, jadwal pilkada akan dinormalisasi pada tahun 2022 dan 2023, sesuai siklus lima tahunan setelah Pilkada 2017 dan 2018. Adapun, pilkada serentak nasional akan digelar pada 2027.

Sementara itu, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, jadwal pilkada berikutnya adalah 2024 atau di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres. Sikap DPR terbelah antara mendukung atau menolak normalisasi pilkada serta revisi UU Pemilu ini.

Menurut Arsul, Presiden menyampaikan ihwal pandemi Covid-19 dan situasi ekonomi yang masih jauh dari pulih. Jika ada hajatan politik yang berpotensi menimbulkan ketegangan antarelemen masyarakat, seperti halnya pilkada di daerah tertentu, hal itu akan mengganggu pemulihan sektor ekonomi dan kesehatan masyarakat itu sendiri.

"Jadi intinya Presiden Jokowi meminta agar dikaji betul dari berbagai kepentingan, tentunya kepentingan bangsa dan negara, manfaat dan mudaratnya ada Pilkada lagi yang lebih cepat daripada yang sudah ditetapkan dalam UU Pilkada, yakni akhir tahun 2024," ujar Arsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper